JAKARTA (Waspada): Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) selangkah lagi akan segera disahkan.
Sebelumnya, pada pengambilan keputusan dalam pembicaraan Tingkat I, Komisi IV DPR RI bersama Komite II DPD RI dan pemerintah menyepakati RUU KSDAHE dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI terdekat.
“Pidana di kawasan konservasi betul-betul menjadi perhatian,” ungkap Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro dalam diskusi Forum Legislasi DPR RI dengan tema ‘RUU KSDAHE Segera Disahkan, Upaya DPR Dalam Mencegah Kepunahan Flora dan Fauna Langka di Indonesia’, Selasa (25/6), di Gedung DPR Jakarta.
Politisi dari Partai Gerindra ini menyatakan, RUU KSDAHE dibentuk dengan tujuan mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia . RUU KSDAHE diyakini dapat menjadi legacy instrumen hukum nasional untuk dapat menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam yang dapat memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya.
“UU ini mengenai konservasi di luar kawasan, juga ada dana konservasi. Semua stakeholder yang menggunakan usaha terkait kawasan konservasi harus membantu kawasan konservasi, juga penegakan hukumnya,” imbuhnya.
Saat ini, menurut Darori, RUU KSDAHE yang sudah dibahas bersama sembilan fraksi yang ada di DPR, juga kelompok DPD dan pemerintah semua sepakat telah menandatangani persetujuannya untuk diundangkan.
“Sekarang prosesnya sedang di Bamus (Badan Musyawarah) untuk dibawa ke paripurna. Artinya semuanya fraksi-fraksi di DPR mendukung, juga DPD dan pemerintah,” tegasnya .
Catatan Perbaikan
Dalam forum sama, Manager Kajian Hukum dan Kebijakan WALHI, Satrio Manggala mengungkapkan sejumlah catatan atas substansi materi RUU KSDAHE.
“Kami merumuskan masukkan untuk Komisi IV DPR RI yang membahas RUU ini, untuk melakukan perbaikan,” ujar Satrio.
WALHI, sangat peduli dengan keberadaan RUU KSDAHE karena dengan disahkan dan diberlakukannya UU KSDAHE semua pihak berupaya mencegah kepunahan flora dan fauna langka di Indonesia.
Menurutnya, UU Nomor 5 Tahun 1990 udah cukup lama dan menggunakan paradigma konservasi yang cukup buruk.
“Ada delapan catatan poin krusial di dalam RUU yang telah dibahas di pembahasan tingkat pertama yang diabaikan dalam konsep perumusannya. Yang pertama yaitu soal konservasi berbasis hak asasi manusia (HAM) yang banyak diabaikan,” bebernya.
Sejauh ini implementasi dari UU itu menimbulkan banyak konflik. Terutama konflik terhadap masyarakat adat maupun komunitas lokal yang melakukan konservasi yang belum diakui.
“Yang kedua ada beberapa catatan ambigu dalam perumusan konsep RUU. Terutama soal batasan konservasi,” tandasnya.
Ketiga adalah soal penyesuaian ketentuan pidana dalam air. Sebagaimana diketahui, dalam praktek 34 tahun ini banyak sekali orang diskriminalisasi.
“Baik itu dipenjara akibat hidup atau bergantung dari sumber kehidupan di wilayah-wilayah yang secara sepihak ditetapkan sebagai wilayah konservasi. Padahal mereka jauh sudah ada terlebih dahulu sebelum bangsa ini merdeka,” tegasnya.
Keempat soal ada beberapa norma penting yang luput dirumuskan. Termasuk salah satunya adalah tumbuhan dan satwa liar dan sumber daya genetik.
“Selanjutnya adalah lebih kepada proses partisipasi yang bermakna. Dimana dalam pembahasannya seharusnya melibatkan stakeholder terkait, misalnya masyarakat adat dan komunitas lokal untuk dilibatkan dalam perencanaan pembahasan setiap perumusan dari peraturan perundang-undangan ini,” tambahnya.
Karena bisa jadi pengesahan RUU ini berdampak dan merugikan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang mana selama ini mereka berperan dalam melakukan upaya konservasi dan juga melakukan upaya-upaya penjagaan alam.
Sementara itu Praktisi Media, Ariawan mengatakan RUU KSDAHE sudah sampai di tahap pertama dan akan dibawa ke Paripurna.
Dalam kesempatan itu, Ariawan berharap semua produk UU yang dikeluarkan oleh DPR baik itu inisiatif dari DPR maupun dari pemerintah memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Apalagi terkait dengan sumber daya alam dan ekosistem .
“ Harapannya, UU KSDAHE ini memberikan kepastian hukum kepada semua pihak untuk bersama sama menjaga sumber daya alam dan ekosistemnya,” tegas Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen itu.(j04)