Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Raker Perdana Komisi VIII DPR Dan Pemerintah Sepakatai 4 Poin Utama

Raker Perdana Komisi VIII DPR Dan Pemerintah Sepakatai 4 Poin Utama
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang saat memimpin Raker Perdana, di gedung DPR Jakarta, Senin (28/10/2024)

JAKARTA (Waspada): Rapat kerja (Raker) perdana Komisi VIII DPR RI bersama kabinet baru yang dihadiri Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, serta pejabat dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kepala Badan Pelaksana BPKH, dan Direktur Niaga PT Garuda Indonesia, Senin, (28/10/2024), di Nusantara II, Senayan, Jakarta, menyepakati 4 Poin Utama

Di awal rapat Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang memperkenalkan unsur pimpinan dan anggota Komisi VIII yang hadir, kepada peserta rapat kerja .

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Raker Perdana Komisi VIII DPR Dan Pemerintah Sepakatai 4 Poin Utama

IKLAN

Adapun agenda utama meliputi evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M, laporan keuangan terkait, dan isu-isu aktual yang dinilai mendesak untuk ditindaklanjuti.

Menurut Marwan Dasopang, perbaikan ini diperlukan guna meningkatkan transparansi dan efisiensi penggunaan dana haji, yang menjadi perhatian utama Komisi VIII untuk melindungi kepentingan calon jamaah haji.

Dalam penyampaian kesimpulan, Marwan menggarisbawahi empat poin utama yang disepakati antara Komisi VIII DPR RI dan pemerintah:

  1. Perbaikan Evaluasi dan Laporan Keuangan:
    Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama untuk memperbaiki penyampaian evaluasi dan laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga lebih komprehensif dan transparan.

2: Pembahasan Lanjutan; DPR dan Kementerian Agama sepakat untuk melanjutkan pembahasan evaluasi ini dalam rapat kerja berikutnya, guna membahas lebih rinci tentang penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M.

3: Revisi Undang-Undang; Terkait regulasi, Komisi VIII dan pemerintah sepakat untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dan transformasi kelembagaan yang lebih modern dan efisien.

4: Tindak Lanjut dan Pengawasan; DPR mendesak sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, serta BPKH dan Garuda Indonesia, untuk menindaklanjuti masukan terkait. Mereka diminta memastikan data pendukung yang relevan, terutama efisiensi anggaran, serta menghindari dobel anggaran dalam pengelolaan dana haji.

Marwan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat pelaksanaan tindak lanjut hasil rapat ini.

“Evaluasi ini bukan sekadar laporan, tetapi komitmen kita bersama untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah, sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya .

Dengan berbagai isu yang dibahas, rapat ini menunjukkan tekad Komisi VIII untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan tuntutan transparansi yang kian meningkat, khususnya dalam penggunaan dana haji yang dikelola oleh negara. (j05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE