Scroll Untuk Membaca

HeadlinesNusantara

Rafael Alun Resmi Dipecat Dari ASN Kemenkeu 

Rafael Alun Resmi Dipecat Dari ASN Kemenkeu 
Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN Kemenkeu.  (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Akhirnya Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Pemecatan tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, Rabu (8/3/2023), di Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rafael Alun Resmi Dipecat Dari ASN Kemenkeu 

IKLAN

Awan mengatakan, pencopotan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaannya.

“Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya,” ujarnya. 

Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo. 

“Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2). 

Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.

Jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri mutasi rekening senilai total Rp 500 miliar milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penelusuran tersebut membutuhkan waktu karena melibatkan puluhan rekening yang terkait. 

“Termasuk nanti substansinya ya, substansi yang kami sebutkan misalnya jumlah rekening dan sebagainya, itu bagian yang akan terus didalami oleh KPK tentunya. Karena sekali lagi, ini butuh proses butuh waktu dan butuh strategi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/3/2023). 

Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah memblokir 40 rekening terkait Rafael Alun, dengan rentan waktu sepanjang 2019-2023 isenilai Rp500 miliar.

Transaksi tersebut dinilai mencurigakan karena tidak sesuai dengan profil pendapatan dia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat di Ditjen Pajak.

Terlebih lagi diketahui, bahwa dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun hanya melaporkan punya harta Rp56 miliar. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE