Program 3 Juta Rumah Masih Dihadapi Persoalan Pinjol

  • Bagikan
Program 3 Juta Rumah Masih Dihadapi Persoalan Pinjol

JAKARTA (Waspada): Program 3 juta rumah masih dihadapi pada persoalan dalam Kepemilikan Pemilikan Rumah (KPR). Pasalnya, berdasarkan Sistem Informasi Layanan Keuangan (SILK) yang dimiliki Bank Indonesia ada sekitar 30% konsumen KPR subsidi mundur gegara data pinjaman online (pinjol)-nya yang jelek.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya Andre Bangsawan menyebut banyak calon debitur yang gagal mengambil rumah subsidi lantaran sempat terkendala jeratan pinjol yang nominalnya tergolong tak seberapa.

“Misalnya masalah pinjol, konsumen terlibat dengan pinjol hanya karena utang Rp200.000, atau Rp150.000 kok orang jadi tidak bisa beli rumah?” ujarnya di Cicalengka, Bogor dikutip Senin (30/12/2024).

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN), Nixon L.P. Napitupulu yang mengatakan, sebanyak 30% penjualan rumah terkendala akibat portofolio SLIK calon debitur yang jelek terkait terjeratan pinjol.

“Sudah lebih dari 30% penjualan rumah batal gara-gara SLIK-nya jelek. Ini harus dicari jalan keluanya,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengaku bakal segera menangani masalah tersebut agar tidak menjadi hambatan pada program 3 juta rumah.

“Upaya terdekat, yakni merumuskan kesepakatan baru dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Ara, biasa dipanggil.

Ara menegaskan, apabila tidak segera ditangani maka hal itu bakal menghambat realisasi penyaluran program 3 juta rumah yang di gadang-gadang Pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Ini bukan masalah kecil, ini masalah besar. Makanya kita usahakan, kita akan lakukan pertemuan dengan Bu Kiki [Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK],” jelas Ara.

Rencananya, pertemuan antara Menteri PKP dan OJK bakal dilakukan pada 10 Januari 2025. Nantinya, dalam pertemuan itu pemerintah bakal mengusulkan pada OJK untuk dapat menerbitkan regulasi penertiban praktik usaha peer to peer lending atau pinjol. (J03)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *