Praktisi Hukum: Mafia Tanah Bekerja Kolektif 

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Praktisi hukum Agus Widjajanto mengungkap mafia tanah bekerja secara kolektif. Dia juga menyinggung adanya kasus tanah di kawasan Citereup Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

“Mafia tanah ini tak bekerja sendiri, dia kolektif, dari kepala desa, camat, notaris dan masuknya dari seksi pendaftaran tanah. Bicara masalah mafia tanah besar, enggak usah jauh-jauh, di Citereup Sentul itu ada,” kata Agus dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah” di Media Center DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Turut menjadi pembicara, yakni Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Mantan Menteri ATR/Kepala BPN periode 2014-2016 Ferry Mursyidan Baldan, dan Staf khusus Menteri ATR bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Inspektur Jenderal Polisi, Hary Sudwijanto.

“Tahun 2019, ada masyarakat di sana (Citereup Sentul) di-buldoser. Seluruh aset kurang lebih 160 hektare yang sudah dikuasai sejak 1997, di-buldoser tanpa hak atas tanah dengan alasan adanya kerja sama dengan perseroan besar yang lainnya berdasarkan perjanjian yang menggunakan notaris dari Karawang, padahal notabene tanahnya itu di Kabupaten Bogor,” ungkap Agus.

Agus menuturkan paguyuban petani setempat melakukan pengiriman surat keberatan kepada Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/Kepala BPN pada 22 September 2021. Harapan masyarakat, BPN tidak menerbitkan surat apa pun menyangkut lokasi.

“Pada bulan Oktober 2021, dilakukan gugatan. Pada saat jadwal pembuktian, tiba-tiba muncul terbit (sertifikat) tanggal 31 Maret 2022, padahal proses gugatan belum selesai. Ini preseden buruk,” tegasnya.

“Ini jelas menabrak undang-undang. Korbannya itu lebih dari ratusan kepala keluarga yang menguasai tanah sejak lama. Kami rasa ini momen penting untuk memberantas mafia tanah. Tinggal pertanyaan kami, berani enggak untuk memberantas mafia yang berhubungan dengan korporasi besar,” imbuhnya.

Menurutnya, persoalan serupa tentu terjadi tidak hanya di Kabupaten Bogor, melainkan daerah lain di Indonesia. “Ini pengalaman yang kami dapatkan. Mungkin tidak hanya di Kabupaten Bogor. Mungkin di seluruh Indonesia. Jadi yang dekat dengan Jakarta saja enggak terpantau, apalagi yang jauh,” katanya.

Sementara itu, Rifqi sapaan Rifqinizamy mengungkap kasus tak kalah fenomenal. “Kami ketika kunjungan kerja ke Provinsi Riau misalnya menemukan fakta, bahwa semakin hari semakin banyak korporasi di republik ini yang nakal,” kata Rifqi.

Komisi II sedang bekerja dengan Kementerian ATR/BPN untuk kasus di Riau itu.

Sementara itu, Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan legalisir fotokopi sertifikat tanah. “Kita terbiasa dengan fotokopi sertifikat. Nah, bisakah kita menerapkan fotokopi ini dilegalisir oleh BPN. Jadi, tidak bisa sertifikat itu (dipalsukan), apalagi dengan kemajuan teknologi, mudah sekali data-datanya berubah,” kata Ferry. (Rel/J05)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Praktisi Hukum: Mafia Tanah Bekerja Kolektif 

Praktisi Hukum: Mafia Tanah Bekerja Kolektif 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *