Praktisi Hukum Kesehatan: Kasus Dugaan Dokter Suntik Vaksinisasi Kosong Wewenang MKDKI Bukan Digiring ke Pidana

  • Bagikan

Foto:
Praktisi Hukum Kesehatan, Muhammad Joni, SH, MH. Waspada/Istimewa

JAKARTA (Waspada) : Dugaan kasus penyuntikan vaksinasi kosong terhadap anak sekolah di Kota Medan yang viral hingga banyak pihak-pihak yang tidak berkompeten mendorong dugaan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum hingga memperkeruh suasana dan menjadi dillema bagi tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja secara profesional untuk membantu pemerintah menjauhkan rakyat dari wabah Coronavirus (Covid-19).

“Merebak viral warta penyuntikan vaksinasi pada anak sekolah yang diduga tak berisi penuh atau dalam bahasa media disebut vaksin kosong, dokter G Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan. Dokter G yang mengabdi pada profesi dan program kedaruratan vaksinasi, mestinya diperiksa lebih dahulu dengan norma disiplin kedokteran,” kata Praktisi Hukum Kesehatan Muhamamd Joni, SH, MH, kepada Waspada di Jakarta, Minggu (22/1).

Muhammad Joni menegaskan demi menjaga kemuliaan profesi, dokter terikat 3 norma sekaligus: norma etik, norma disiplin dan norma hukum, seperti pendapat Mahkamah Konstitusi (MKk RI dalam Putusan Nomor 14/PUU-XII/2014, angka 3.14). Belaku untuk siapa? Semua dokter, baik dokter umum maupun dokter spesialis/sub spesialis. 

“Sebab itu, andaipun dokter diduga ada lalai dalam tugas medisnya, tak beralasan serta merta dibawa ke ranah hukum pidana. Batu ujinya adalah standar pelayanan medis dan norma disiplin kedokteran yang merupakan lex spesialist,” tegas Joni.

Menurut Muhammad Joni, andaipun diduga melakukan kelalaian disiplin kedokteran, percayakan penanganannya kepada otoritas profesi. Bisa masuk ke yurisdiksi MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) dalam naungan KKI (Konsil Kedokteran Indonesia). Ataupun, jika diduga kelalaian norma etika, percayakan kepada mekanisme MKEK (Majelis Kehormatan Etika Kedokteran) di bawah naungan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

“Dalam hal kelalaian medis kepada dokter ataupun dokter gigi, penanganan hukum pidana adalah upaya terakhir (the last resort). Jangan ujug-ujug di bawa ke ranah pidana,” kata Muhammad Joni.

Muhammad Joni menyatakan, secara yuridis-konstitusional, pelayanan kesehatan adalah tanggungjawab Negara (vide Pasal 28H ayat 1 UUD 1945), yang bekerja di garda terdepan dikerjakan oleh dokter anggota IDI.

“Sebab itu, beralasan hukum negara termasuk Pemerintak dan Pemda cq.Pemko Medan memberikan perlindungan kepada dokter. Perlindungan hukum adalah hak dokter. Bukan menggiring mekanisme pidana,” ujarnya.

Diketahui, Direktorat Reskrimum Polda Sumut sudah memeriksa lima saksi dalam kasus tenaga kesehatan yang diduga menyuntik vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar di Kecamatan Medan Labuhan.

Hal itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Belawan AKBP Faisal RH, Ketua IDI Sumut Ramlan dan Ketua IDI Kota Medan Wijaya, Jumat (21/1).

“Sudah dilakukan gelar perkara. Lima orang saksi terdiri dari 3 orang tim tenaga kesehatan, orang tua, dan penginput data peserta vaksinasi sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.

Tatan mengungkapkan, Polda Sumut bersama Polres Belawan, Labfor Polda Sumut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumut dan Kota Medan, tengah mendalami kasus yang viral di media sosial tentang adanya tim medis yang memberikan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar saat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun pada Senin (17/1) lalu di SD Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan.

“Kami sampaikan prosesnya masih berjalan dengan melibatkan beberapa ahli, labfor, dalam menganalisa dan melakukan perbandingan tentang video viral tenaga kesehatan menyuntik vaksin kosong kepada siswa itu,” ungkapnya.

Tatan menerangkan, dalam kasus viral itu Polda Sumut bersama Polres Belawan telah menyita barang bukti berupa jarum suntik bekas, daftar agenda peserta vaksinasi, serta rekaman video saat pelaksanaan vaksinasi.

“Tentunya dalam mengungkap kasus ini, Polda Sumut dan Polres Belawan akan bersinergi dengan Pemerintah Sumatera Utara, Pemko Medan dalam mendukung program pemerintah pusat percepatan vaksinasi,” katanya.(j01)

  • Bagikan