JAKARTA (Waspada): Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan aparat TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan dengan meminta jatah ke industri.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, usai bertemu Presiden Prabowo Rabu, kemarin (19/32025), yang menyoroti aktivitas ormas di kawasan industri, terutama yang meminta jatah atau pungutan kepada perusahaan.
“Presiden telah memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak hal-hal seperti itu. Nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus tertib,” ujar Luhut di kutip, Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah hukum untuk mengatasi keluhan pengusaha terkait ormas yang meminta tunjangan hari raya (THR).
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menyebut masalah ini harus mendapat perhatian serius.
“Persoalan ormas yang meminta THR adalah masalah yang sangat khusus,” ujar Todotua di Kantor Kementerian Investasi, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, pemerintah terus berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena akan berdampak pada iklim investasi dan berakhir dapat menekan angka angkatan kerja.
Isu ini mencuat setelah surat dari salah satu ormas viral di media sosial. Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, meminta THR kepada perusahaan di wilayahnya.
Dalam surat tersebut, ormas tidak menyebut jumlah yang diminta, hanya menyatakan bahwa besar kecilnya pemberian akan diterima.
“Kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha di lingkungan kami untuk memberikan dana THR. Besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati,” demikian isi surat yang ditandatangani Ketua LPM Bitung Jaya, Jayadi. (J03)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.