Scroll Untuk Membaca

Nusantara

PPUU Minta RUU Sisdiknas Akomodir Kebutuhan Daerah

JAKARTA ( Waspada): Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI berharap agar Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). yang diusulkan Pemerintah dapat mengakomodir aspirasi daerah serta menyelesaikan berbagai permasalahan pendidikan di daerah.

“Sebagai lembaga yang mewakili daerah, sekolah, madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi sebagai salah satu entitas yang suaranya kami wakili. Adalah penting menurut kami untuk menyerap dan menyalurkan masukan dan aspirasi mereka ke dalam RUU ini,” ujar Ketua PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batubara dalam rapat kerja
dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang digelar secara fisik dan virtual di Ruang Tarumanegara DPD RI, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PPUU Minta RUU Sisdiknas Akomodir Kebutuhan Daerah

IKLAN

Dedi mengatakan bahwa RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah tersebut akan menyinkronkan UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan tinggi dalam RUU Perubahan UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas.

Terkait UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen yang akan disinkronkan ke RUU Sisdiknas, lanjut Dedi, DPD RI memandang banyak masalah empirik yang belum terakomodir secara keseluruhan dan tidak sesuai dengan kondisi kekinian.

Dalam paparannya, Nadiem menjelaskan bahwa latar belakang penyusunan RUU Sisdiknas yang menggabungkan tiga UU adalah untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. Salah satunya mengenai penyesuaian lama wajib belajar.

Dalam RUU Sisdiknas, wajib belajar tidak lagi 9 tahun, tetapi menjadi 13 tahun. Wajib belajar 10 tahun mulai dari kelas prasekolah sampai kelas 9, dan wajib belajar 3 tahun mencakup kelas 10 sampai kelas 12.

“Kami melaksanakan wajib belajar 13 tahun ini secara bertahap, karena daerah punya karakteristiknya sendiri. Untuk memenuhi wajib belajar 13 tahun, daerah harus memenuhi kriteria wajib belajar 10 tahun terlebih dulu,” jelasnya.

Nadiem juga menjelaskan bahwa poin penting dalam RUU Sisdiknas tersebut adalah mengenai kesejahteraan guru.

Menurutnya RUU Sisdiknas adalah RUU yang paling membela kesejahteraan guru. Nadiem menjelaskan, dalam RUU Sisdiknas, seorang guru untuk memperoleh tunjangan profesi, tidak harus melalui sertifikasi.

Karena RUU ini akan membuat profesi guru untuk masuk dalam pengaturan UU ASN. Sehingga guru akan menerima tunjangan layaknya seorang ASN.

“Sedangkan yang sudah menerima tunjangan, tidak menerima penurunan apapun, mereka akan terus menerima sampai pensiun. Bagi yang belum menerima, mereka akan bisa mendapatkannya karena masuk dalam UU ASN,” imbuhnya.

Wakil Ketua PPUU DPD RI Aji Mirni Mawarni berharap agar RUU Sisdiknas dapat mendorong adanya pemerataan tenaga pengajar ke seluruh daerah di Indonesia.

Menurutnya saat ini banyak anak-anak yang tidak bisa mengenyam pendidikan karena tidak adanya tenaga pengajar. “Harapannya dalam RUU ini permasalahan pemerataan ini bisa terjadi,” ucapnya.

Anggota DPD RI dari Papua Barat Filep Wamafma meminta agar pemerintah dalam menyusun RUU Sisdiknas dapat benar-benar memasukkan aspirasi daerah. Karena setiap daerah memiliki aspirasi dan kebutuhan yang berbeda-beda.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE