JAKARTA (Waspada): Belakangan ini, Racangan Undang-Undang ( RUU) yang mengatur larangan konsumsi daging anjing dan kucing menuai sorotan, sebab RUU yang diusulkan Yayasan JAAN Domestic Indonesia tersebut sempat diusulkan untuk dihapus. Akhirnya oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan RUU tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengatakan bahwa DPR memang tidak bisa serta merta mengeluarkan aturan melarang konsumsi daging anjing dan kucing. Sebab, perlu ada kajian dan pendekatan utuh yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Harus melibatkan para ahli yang terkait, sehingga ada pendekatan yang utuh, baik sosiologi, psikologi, antropologi, dan suara-suara masyarakat secara utuh,” kata Daniel di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Adapun terkait dengan aturan soal jual beli daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi, Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan hal tersebut belum diatur secara rinci. Dengan begitu, praktiknya tidak bisa serta merta dilarang begitu saja.
“Rasanya belum diatur,” tuturnya.
Meski begitu, Daniel mengatakan DPR RI, khususnya Komisi IV menghormati usulan dari masyarakat untuk mendorong pembuatan aturan larangan konsumsi daging anjing dan kucing. Namun untuk penyusunannya, aturannya DPR masih perlu waktu untuk mengkaji lebih lanjut.
“Ini kan masukan dari sejumlah masyarakat, kita perlu mendengarkan masukan berbagai pihak sebelum menyimpulkan perlu atau tidak untuk mengaturnya,” pungkasnya. (j05)