Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Perlu Kajian, RUU Larangan Konsumsi Anjing Dan Kucing Dihapus Dari Prolegnas

Perlu Kajian, RUU Larangan Konsumsi Anjing Dan Kucing Dihapus Dari Prolegnas
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan,/ist

JAKARTA (Waspada): Belakangan ini, Racangan Undang-Undang ( RUU) yang mengatur larangan konsumsi daging anjing dan kucing menuai sorotan, sebab RUU yang diusulkan Yayasan JAAN Domestic Indonesia tersebut sempat diusulkan untuk dihapus. Akhirnya oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan RUU tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengatakan bahwa DPR memang tidak bisa serta merta mengeluarkan aturan melarang konsumsi daging anjing dan kucing. Sebab, perlu ada kajian dan pendekatan utuh yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perlu Kajian, RUU Larangan Konsumsi Anjing Dan Kucing Dihapus Dari Prolegnas

IKLAN

“Harus melibatkan para ahli yang terkait, sehingga ada pendekatan yang utuh, baik sosiologi, psikologi, antropologi, dan suara-suara masyarakat secara utuh,” kata Daniel di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Adapun terkait dengan aturan soal jual beli daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi, Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan hal tersebut belum diatur secara rinci. Dengan begitu, praktiknya tidak bisa serta merta dilarang begitu saja.

“Rasanya belum diatur,” tuturnya.

Meski begitu, Daniel mengatakan DPR RI, khususnya Komisi IV menghormati usulan dari masyarakat untuk mendorong pembuatan aturan larangan konsumsi daging anjing dan kucing. Namun untuk penyusunannya, aturannya DPR masih perlu waktu untuk mengkaji lebih lanjut.

“Ini kan masukan dari sejumlah masyarakat, kita perlu mendengarkan masukan berbagai pihak sebelum menyimpulkan perlu atau tidak untuk mengaturnya,” pungkasnya. (j05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE