Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Perihal Kepala Daerah Dua Periode Maju Pilkada, MA Harus Memutuskan Berdasarkan Hukum Dan Data

Perihal Kepala Daerah Dua Periode Maju Pilkada, MA Harus Memutuskan Berdasarkan Hukum Dan Data
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (no 3 dari kiri) saat jad8 pembicara pada diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum, Kamis (14/11), di Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta. (Waspada/Andy Yanto Aritonang)

JAKARTA (Waspada): Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Mahkamah Agung, (MA), sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus memastikan bahwa penegakan hukum berdasarkan hukum dan data.

“Penegak hukum harus bertindak berdasarkan hukum dan fakta. Jangan ke kiri dan juga jangan ke kanan,” kata Margarito Kamis seusai diskusi Dialektika Demokrasi bertajjuk Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perihal Kepala Daerah Dua Periode Maju Pilkada, MA Harus Memutuskan Berdasarkan Hukum Dan Data

IKLAN

Menurut Margarito, peradilan harus menjalankan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau aturan itu bilang A, ya A. Misalnya dalam satu kasus di Kutai Kertanegara (Kukar). Ada seseorang yang menurut MK, (Mahkamah Konsitusi), orang itu dua periode. Menurut aturan, kalau orang dua periode itu tidak bisa maju lagi,” ujar Margarito.

Namun, kata Margarito, ternyata masih diloloskan juga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Menurut saya, institusi yang berada di bidang ini harus mengoreksi itu,” tegas Margarito Kamis.

Menurut Margarito, calon bupati petahana Kukar, Edi Damansyah seyogyanya dinilai telah dua periode.

Menurut Margarito, UU Pilkada (pemilihan kepala daerah) secara jelas mengatur bahwa petahana yang sudah dua periode itu tidak boleh mencalonkan diri lagi.

“Orang yang menjabat lebih dari setengah periode,atau 2,5 tahun dianggap satu periode oleh MK dikualifikasi sebagai satu periode. Orang seperti ini tidak bisa calon. Kalau diloloskan menurut saya, harus ditegakkan aturan ini,” tukasnya

Menurut saya, caranya adalah orang yang merasa dirugikan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kalau Bawaslu tolak, katanya, pergi laporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika PTUN tolak, mereka pergi melaporkan ke Mahkamah Agung (MA).

Oleh karena itu, MA harus memperhatikan agar membuat keputusan yang adil, apalagi sudah dinyatakan oleh MK.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Profesor Dr. Andi Muhammad Asrun juga mengharapkan MA dan pihak terkait untuk menghormati UU PIlkada dan ketentuan yang berlaku.(J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE