Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Pengamat Pertanian: Tidak Terdapat Sanksi Dalam UU Pangan

JAKARTA (Waspada): Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori melihat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan turunannya tidak terdapat sanksi kepada pelaku pelanggaran atau kecurangan yang menyebabkan terjadi problem pasar gejolak harga komoditas pangan yang terjadi setiap menghadapi hari besar keagamaan. Khudori membenarkan sejak April tahun lalu sampai sekarang relatif tidak ada kecurangan harga pangan yang signifikan. Kecuali beberapa komoditas, tapi itu tidak selalu beriringan dengan bulan puasa Ramadhan, seperti minyak goreng, minyak goreng memang problem pasar yang tidak bisa sepenuhnya dikelola oleh pemerintah, walaupun kita produsen sawit nomor satu dunia.

“Namun di Ramadhan ini tidak ada lonjakan yang signifikan. Kalaupun ada beberapa kenaikan komoditas, tapi tidak signifikan,”ujar Khudori dalam diskusi Dialektika Demokrasi ‘Menjaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran 2023’ di Media Center DPR RI, Jakarta , Selasa (11/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengamat Pertanian: Tidak Terdapat Sanksi Dalam UU Pangan

IKLAN

Mengenai menjaga stabilitas harga menurut Khudori, memang merupakan yang sampai sekarang belum bisa diselesaikan oleh pemerintah.

Dia mengatakan, kalau kita tengok negara tetangga Malaysia di musim Ramadan atau hari-hari besar keagamaan yang lain, fluktuasi harga relatif tidak terjadi.

Salah satunya di sana ada aturan ada undang-undang yang memungkinkan pemerintah itu mengatur harga dari produsen, pedagang besar distributor sampai pengecer. Undang-undang itu sudah sangat lama di Malaysia sejak tahun 1946.


“Jadi ini undang-undang yang mengatur harga komoditas-komoditas penting, komunitas kebutuhan pokok termasuk membatasi keuntungan anti profiteering.

Ada lagi undang-undang yang mengatur keluar masuk barang terutama di daerah perbatasan.

Selain itu, ada tiga lembaga penting yang kaitannya dengan kontrol harga, kementerian perdagangan dalam negeri koperasi dan kepenggunaan, menggunakan harga eceran tertinggi dan juga sudah dilakukan oleh badan pangan dan kementerian perdagangan namanya bernas. Ini khusus yang mengatur harga beras, baik harga dasar maupun harga tertinggi khusus kebutuhan pokok terutama pangan.


Untuk kontrol keseluruhan itu ada yang namanya majelis harga. Majelis inilah yang mengendalikan harga dan kalau ada fihak-fihak yang melakukan pelanggaran masyarakat bisa melaporkan ke merek dan lewat undang-undang ini, malaysia bisa menghukum bukan hanya administratif tetapi juga sampai kepenjara pihak-pihak yang melanggar,” ungkap Khudori.

Sebaliknya, kalau dilihat Undang-Undang Pangan 18/2012 UU Perdagangan Nomor 7 tahun 2014 sebetulnya aturan-aturan yang membolehkan dan memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur harga memastikan stok, akses, dan ketersediaan, kewenangannya di aturan-aturan turunannya sampai ke Permendag, Permentan dan turunan yang sekarang di Badan Pangan Nasional.

“Tetapi dari semua aturan-aturan itu sifatnya tidak ada sanksi, . Jadi itulah yang membuat kalau ini pun ini dilanggar it ist going saja.

Walaupun ada satgas pangan, kalau dari sisi aturan ini sanksinya tidak kuat pasti susah juga buat satgas pangan untuk bisa menindak, kecuali memang ada pasal-pasal tentang penimbunan misalnya, yang itu bisa ditemukan buktinya di lapangan.

Menurut saya ada sejumlah hal yang perlu kita apresiasi, salah satunya adalah bagaimana Badan Pangan mencoba membenahi,”ujar Khudori.

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB Ibnu Multazam mengingatkan masalah pangan
sebaiknya di giring ke hulu, dan tidak bermain di hilir semua.

Menurut dia, dalam UU Pangan
Badan Pangan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Pangan Nasional bisa memerintahkan badan usaha milik negara untuk memproduksi pangan tertentu.

“Jadi itu eksplisit di dalam tugas badan pangan tercantum di dalam undang-undang pangan,” katanya.

Untuk mengatur tugas pokok fungsi Badan Pangan muncullah Perpres.

Menurut saya Perpres nomor 66 tentang pembentukan Badan Pangan, karena di dalam penjabaran , itu hanya huruf A dan huruf B yang normalnya ini masih nyambung dengan undang-undang pangan, sedangkan mulai C sampai K itu semuanya itu sama seperti Bulog, sehingga ini ada semacam ketidakkonsisten antara undang-undang dan Perpres. Mestinya sebagai regulator Badan Pangan itu bukan sebagai eksekutor. Kalau di huruf A dan huruf B itu masih mengkoordinasikan, tapi mulai huruf C itu melaksanakan, kalau sesuatu yang bersifat melaksanakan ini kan pasti eksekutor. Ini sama dengan id pood, bulog,” ungkap Multazam.


Politisi Fraksi PKB itu mendorong agar Perpres ini di revisi kembali supaya betul-betul menjabarkan terhadap norma yang ada di dalam bab 12 tentang amanat badan pangan, sehingga tidak semua badan dan semua lembaga negara yang bergerak di bidang pangan itu selalu semua dihilir.(j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE