Pendaftaraan Peserta Pemilu 2024, Tanggal 1-7 Agustus 2022

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa KPU telah membuat berbagai kemudahan aturan pendaftaraan peserta dan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 berdasarkan UU No.7 Tahun 2007.

” Jadi kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit,” kata Hasyim Asya’ri saat menghadiri acara Dewan Pimpinan Nasional DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Hal ini disampaikannya menanggapi permintaan Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta yang berharap agar ada penyederhanaan prosedur penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga tidak menimbulkan kontradiksi-kontradiksi baru lagi, atau korban jiwa seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.

Hasyim mengingatkan, agar semua partai politik (parpol) segera menyiapkan pemenuhan persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2024, seperti yang telah dilakukan Partai Gelora.

“Saya sampaikan bahwa hal-hal yang bersifat pemenuhan syarat segera saja disiapkan segala sesuatunya, dokumen-dokumennya,” tambah Ketua KPU RI sebagaimana dikutip dari relis partai Gelora yang diterima Sabtu (28/5/2022) di Jakarta

Hasyim menegaskan, hari pemungutan suara telah disepakati pada 14 Februari 2024. KPU juga telah menetapkan jadwal pendaftaran parpol pada awal Agustus 2024, dan pengumuman peserta Pemilu 2024 pada Desember mendatang.

“Nanti bulan Juni, kami akan mengundang partai politik yang berbadan hukum untuk sosialisasi dengan KPU. Kita juga akan memberikan pelatihan pengisian Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), termasuk pemberian user dan password,” katanya.

Ketua KPU RI mengatakan, pendaftaraan peserta Pemilu 2024 akan dibuka dari tanggal 1-7 Agustus 2022. Karena itu, Ia meminta parpol untuk mendaftar di awal-awal waktu, bukan diakhir saat batas waktu pendaftaran atau deadline.

“Kami sangat menyarankan agar hadir dan mendaftardi KPU di hari-hari awal,. Supaya ketika ada yang kurang, ada kesempatan untuk melengkapinya sampai deadline hari terakhir. Jadi waktunya panjang. Tapi kalau hadir 7 Agustus 2022 jam 9 malam, misalkan, dan pendaftaran ditutup jam 24.00 WIB, maka kalau ada dokumen yang tidak ada atau tidak lengkap, sudah enggak ada kesempatan memasukkan lagi, baik lewat SiPOL maupun hardcopy, karena pendaftarannya sudah ditutup,” tegasnya.

Hasyim meminta setiap parpol agar memperhatikan timeline pendaftaran peserta Pemilu 2024 supaya tidak dinyatakan sebagai TMS (tidak memenuhi syarat), karena kesalahan tidak memperhatikan timeline pendaftaran.

“Ini penting bagi teman-teman partai politik untuk mempersiapkan segala sesuatunya, sampai menghitung timeline-nya, karena dokumen yang dimasukkan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi,” pungkas Ketua KPU.

Dapat ditambahkan, pada prosesi serah terima berkas 7 DPW Partai Gelora ini juga dihadiri Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik, Bendahara Umum Achmad Rilyadi, Ketua Pokja DPN untuk verifikasi parpol Achmad Chudori, serta 7 Ketua DPW Partai Gelora yakni DPW Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Riau, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur. (JO5)

  • Bagikan