Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

Pemerintah Larang Produsen Dan Distributor Susu Formula Beri Diskon Harga

Pemerintah Larang Produsen Dan Distributor Susu Formula Beri Diskon Harga
banyi sedang minum susu/ist

JAKARTA (Waspada): Pemerintah resmi melarang produsen dan distributor susu formula menebar diskon harga produk susu bayi maupun produk lain pengganti air susu ibu (ASI).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleid itu diteken Jokowi pada 26 Juli lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemerintah Larang Produsen Dan Distributor Susu Formula Beri Diskon Harga

IKLAN

Presiden Joko Widodo atsu Jokowi memberikan alasan, bahwa pemberlakuan larangan tersebut terdapat dalam Pasal 33 huruf c PP28/2024. Dalam beleid itu, larangan berlaku lantaran diskon dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.

“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” bunyi ketentuan tersebut.

Selain melarang diskon, beleid tersebut juga melarang pemberian contoh produk susu formula secara gratis, penawaran kerja sama berbentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil maupun ibu yang baru melahirkan.

Presiden juga melarang produsen atau distributor susu formula menjual produk-produk mereka langsung ke rumah pembeli.

Pasal 33 huruf d juga melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga melarang iklan mengenai susu formula atau produk lainnya yang merupakan pengganti ASI dilakukan di media masa maupun media sosial. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE