Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Pemerintah – DPR Perlu Serius Merevisi UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Pemerintah - DPR Perlu Serius Merevisi UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Forum Legislasi ‘Menakar Urgensi Revisi Undang Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan’ di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/5). (Waspada/AndyYanto Aritonang)

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi V Fraksi PPP DPR RI, Muhammad Aras meminta Pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diperlukan upaya yang serius dari kita semua baik dari DPR maupun pemerintah untuk segera melakukan perbaikan terhadap undang-undang ini.

“Sangat dibutuhkan ada perbaikan tentang materi, undang-undang itu agar bisa berkesesuaian dengan waktu kondisi yang ada saat dan
perkembangan teknologi memberikan juga dampak terhadap perkembangan lalu lintas,”ungkap Aras dalam Forum Legislasi
‘Menakar Urgensi Revisi Undang Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan’ di Jakarta Selasa (14/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemerintah - DPR Perlu Serius Merevisi UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

IKLAN

Menurut dia, terkait dengan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebenarnya salah satunya usulan yang dilakukan oleh Komisi V untuk dibahas di masa anggota DPR periode 2019-2024. Tetapi karena suatu data tidak ada kesepahaman dan kesepakatan antara anggota DPR dengan pemerintah, sehingga tertunda.

“Kita masih menunggu kesiapan dari pemerintah untuk menyiapkan seluruh materi, hal-hal yang terkait dengan undang-undang, sehingga baik ketersediaan jalan, ketersediaan kendaraan, fasilitas-fasilitas yang lain juga harus diatur dengan baik. Apa yang terjadi kemarin ini terhadap kecelakaan-kecelakaan yang terus bertambah, tentu kita harapkan dengan hadirnya undang-undang ini bisa di minimalisir,”tukas Aras.

Selain itu, kita ketahui perkembangan transfortasi yang terjadi hari ini sangat pesat. “Berbagai hal yang perlu diatur seperti misalnya l di luar negeri sudah berkembang kendaraan tanpa awak, misalnya orang sudah bisa naik kendaraan yang tanpa supir, sementara kita belum diatur. Kemudian transportasi online juga tidak diatur di undang-undang kita, tentu ini perlu pengaturan, sehingga penegak hukum ini punya payung kokoh, punya dasar untuk melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan yang ada,”kata Aras.

Bahkan, katanya lagi, terkait dengan ojek online saja, dan tentu banyak hal yang harus kita perbaiki di dalamnya. Terkait siapa yang berkompeten untuk menangani seluruh kejadian-kejadian di lalu lintas hari ini juga tidak semuanya diatur dengan baik.

“Kita tahu undang-undang ini adalah kebutuhan kita semua, mudah-mudahan dengan hadirnya teman-teman semua bisa mendorong agar ini bisa dituntaskan, sehingga permasalahan-permasalahan kesusahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita insyaallah bisa berkurang dengan segera,”ujar Muhammad Aras.

Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia Haris Muhamadun dalam forum itu menjelaskan, pokok persoalan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas itu ada empat, yang pertama manusia, yang kedua prasarananya, kemudian yang ketiga adalah sarananya, selanjutnya yang keempat adalah lingkungan.

“Sebelum kita bahas keempatnya, serangkaian itu semua adalah bagaimana regulasi mengaturnya,karena dalam regulasi itu pasti mengatur mengenai manusianya, mengatur mengenai prasarananya, mengatur mengenai sarananya, juga lingkungan yang baik untuk bertransportasi,”ujar Haris.(j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE