Pemerintah Diminta Segera Laksanakan Putusan MA

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Terkait kewajiban penyediaan vaksin halal bagi masyarakat, Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN) di DPR RI meminta Pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pelaksanaan putusan MA tersebut adalah cermin bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, kata Saleh Partaonan Daulay, Ketua Fraksi PAN DPR RI dalam keterangan tertulisnya kepada Waspada, Sabtu (14/5/2022) di Jakarta.

Menurut Saleh; jika putusan itu diabaikan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk ke depan dalam membumikan Indonesia sebagai negara hukum.

“Pelaksanaan putusan ini kuncinya ada di kementerian kesehatan. Kalau menterinya memiliki political will yang baik, pasti ini bisa langsung dilaksanakan. Pengadaan vaksin selama 2 tahun terakhir ini saja bisa berjalan mulus, kenapa vaksin halal malah tersendat?” ujar Saleh Partaonan Daulay.

Sangat disayangkan bahwa pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkesan mendiamkan putusan ini. Padahal, Kemenkes memiliki juru bicara yang bisa memberikan tanggapan dan respon. Padahal, sudah banyak pihak yang menyuarakan agar keputusan MA tersebut segera dilaksanakan. Mulai dari politisi, akademisi, LSM, MUI, dan bahkan tokoh masyarakat. Tidak hanya di Jakarta, tetapi juga sudah disuarakan dari berbagai daerah di Indonesia.

Dia mengingatkan bahwa rakyat ingin dengar juga apa alasannya sehingga belum dilaksanakan. Kalau diam dan tidak ada kebijakan yang diperbaharui, orang malah berpikir ada pengabaian. Dampaknya tentu tidak baik..

“Kan bisa saja dijelaskan, misalnya, putusan itu tidak dilaksanakan karena anggarannya tidak ada. Bisa juga karena vaksinnya tidak tersedia. Bisa juga karena sedang perbaikan regulasi dan aturan turunannya, dll” tambahnya.

Tapi, lanjut Saleh, kalau disebut anggaran dan vaksin tidak tersedia, itu tidak benar. Sebab, dalam paparan di Komisi IX, pihak Kemenkes sudah menjelaskan ketersediaannya.

Saya lupa berapa persis besarannya, yang jelas anggarannya tergolong cukup besar” tukas Saleh Partaonan Daulay. (J05)

  • Bagikan