Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Pemerintah Diminta Segera Jalankan Putusan MA Soal Vaksin Halal

JAKARTA (Waspada): Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal vaksin halal.

Menurut LaNyalla, tak perlu ada perdebatan mengenai putusan yang telah dikeluarkan MA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemerintah Diminta Segera Jalankan Putusan MA Soal Vaksin Halal

IKLAN

“Tentu keputusan lembaga peradilan tidak untuk dikomentari, tetapi untuk dijalankan. Kecuali ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh termohon, dalam hal ini Presiden RI,” kata LaNyalla dalam relisnya yang diterima, Sabtu (23/4/2022), di Jakarta.

Sebagai bagian dari kepatutan dan kepatuhan hukum, lanjutnya, pemerintah sudah seharusnya menjalankan perintah MA yaitu, negara wajib menyediakan atau memastikan vaksin yang diberikan kepada umat Islam di Indonesia bersifat halal, atau terbukti halal.

Ditambahkannya, hal mendesak yang harus dilakukan pemerintah adalah, harus segera melakukan uji klinis kehalalan vaksin-vaksin yang ada, dab belum mendapat sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Karena ini yang paling cepat untuk ditempuh. Jangan terburu-buru berpikir untuk memproduksi vaksin halal. Tetapi uji dulu yang ada. Ada banyak jenis, kan. Minimal yang sudah beredar di Indonesia,” tutur LaNyalla.

Jika hasilnya semua tidak memenuhi kualifikasi halal, atau tidak layak mendapat sertifikasi halal, baru bisa ditempuh dua hal.

Pertama, kata dia, dalam ijtima Ulama bisa dimintakan fatwa kepada Ulama terkait kedaruratan. Tetapi ini murni domain agama dalam Islam, sehingga harus melibatkan MUI dan organisasi keagamaan.

Kedua, bila langkah pertama tidak dapat ditempuh, maka proses vaksinasi terhadap umat Islam wajib dihentikan terlebih dahulu.

“Sembari negara mencari jalan keluar, apakah mendatangkan vaksin halal yang ada di dunia, atau memproduksi vaksin yang halal,” ujar LaNyalla.

Dikatakannya, putusan MA tersebut merupakan pelajaran penting bagi pemerintah dalam membuat kebijakan. Bahwa Indonesia sebagai negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti termaktub dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945, sangat jelas melindungi dan menjamin keyakinan umat beragama, termasuk menjamin pemeluknya menjalankan syariat yang diyakininya.

Salah satu keyakinan dalam syariat umat Islam adalah tidak memasukkan barang yang haram ke dalam tubuh. Apakah itu melalui makan, minum, ataupun cara yang lain, termasuk melalui suntikan. Kecuali dalam kedaruratan yang telah mendapat persetujuan Ulama. Tetapi itu pun masih membuka peluang bagi umat untuk memilih tidak mengikuti fatwa tersebut.

“Artinya, keputusan ini adalah pelajaran penting bagi kita sebagai bangsa. Bahwa kebijakan terkait umat, atau kebijakan yang bersifat massal dan mandatory, juga harus memperhatikan hak dasar yang melekat di dalam warga negara yang dijamin konstitusi,” terang LaNyalla. (Rel/Jo5)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE