Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Pemerintah Diharap Tegas Kepada Mafia Pertambangan

Pemerintah Diharap Tegas Kepada Mafia Pertambangan

JAKARTA (Waspada): Pemerintah diharapkan menegakkan hukum secara tegas dan memberikan sanksi yang jelas kepada mafia tambang.

Aturan pertambangan yang terlalu rigid/gemuk, dinilai merupakan salah satu celah telah dimanfaatkan mafia tambang melakukan kejahatan-kejahatan pertambangan. Pada hal industri pertambangan adalah dunia masa depan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemerintah Diharap Tegas Kepada Mafia Pertambangan

IKLAN

Demikian beberapa poin dalam talk show diadakan Radio Republik Indonesia (RRI Pro-3) dengan tema “Mafia Tambang dan Bagaimana Menghadapinya Bersama”. Acara tersebut menghadirkan Helmut Hermawan dari kalangan pelaku industri pertambangan nikel yang sudah mengalami kerugian karena ulah mafia tambang, dan Jaka Suryana, Direktur Riset Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) di Jakarta, Senin (19/12).

Penyataan Menko Polhukam Mahfud MD menggaris bawahi sulitnya pemberantasan mafia tambang merupakan pengakuan bahwa mafia pertambangan adalah problem sangat serius yang mengancam keberlangsungan industri pertambangan di Indonesia.

Contohnya dalam kasus menimpa PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dipimpin Helmut Hermawan. Perusahaan nikel memiliki IUP legal ini tengah menjadi korban mafia tambang dengan modus pencaplokan perusahaan melalui RUPS ilegal dan penyerobotan lahan pertambangan.

“Mafia tambang itu telah memanfaatkan celah dari sistem Sisminbakum yang mempercayai pejabat notaris untuk melakukan eksekusi sendiri yang tidak dibenarkan secara hukum. Oleh karena itu, kami kemudian meminta perlindungan hukum karena perusahaan CLM telah diambil secara extra yudisial di Malili dengan cara kekerasan,” papar Helmut.

                      Harus Tegas

Menanggapi kasus-kasus pertambangan yang banyak terjadi, Jaka Suryana – Direktur Riset Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) berpendapat, aturan pertambangan saat ini terlalu rigid/gemuk dan sering menjadi celah yang dimanfaatkan mafia tambang melakukan kejahatan-kejahatan pertambangan.

Atas berbagai permasalahan yang timbul dari praktik para mafia pertambangan, ia mengatakan, pemerintah harus lebih tegas melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi yang jelas kepada para pelaku telah merusak ekosistem industri pertambangan. Tanpa aturan yang tegas, menurutnya, kejadian serupa akan terus terulang dan bisa terjadi pada jenis pertambangan apapun.

Pemberantasan mafia tambang tegas Jaka, tidak cukup hanya didiskusikan namun juga harus dihadapi bersama-sama. Menurutnya, upaya mengatasi praktik backing dari para mafia tambang sebenarnya cukup mudah bagi pemerintah yang sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 merupakan regulator, pengelola dan perawat dalam tata kelola tambang yang ada di wilayah NKRI.

“Sebenarnya kita tinggal menunggu gebrakan dan komitmen pemerintah (dalam tata kelola tambang) agar sumber-sumber tambang bisa dinikmati seluruh masyarakat dan memberikan keadilan, kemakmuran serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Mendukung pernyataan Jaka, Helmut mengatakan kasus-kasus seperti yang dialami CLM merupakan PR besar bagi pemerintah menjaga iklim investasi baik untuk investor dalam maupun luar negeri.

Menurutnya, industri penambangan nikel selain padat modal, juga merupakan industri padat karya karena mampu menyerap sangat banyak tenaga kerja di daerah- daerah lokasi penambangan. Contohnya seperti CLM, sejauh ini telah menyerap lebih dari 2.000 kepala keluarga sebagai karyawan, kontraktor dan sub kontraktor di pertambangan mereka.

Ekosistem industri pertambangan yang dilindungi dengan baik, menurutnya akan memberikan hasil berlipat-lipat sebagai agen pertumbuhan untuk kemakmuran daerah sekitar lokasi pertambangan dan negara.(m12)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE