JAKARTA (Waspada): Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan berharap pemerintah segera merampungkan telaah hukum atas kasus perebutan saham CLM. Ia juga menunggu komitmen dari pemerintah yang berjanji menyelesaikan kasus pelanggaran UU No.3 tahun 2020 Pasal 93a yang mengatur larangan pemindahtanganan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
“Intinya, kami menunggu komitmen pemerintah menyelesaikan kasus penyerobotan lahan tambang CLM dan pelanggaran UU nomor 3 tahun 2020 ini,” tutur Helmut di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Penyerobotan lahan tambang PT CLM terjadi bulan November 2022 lalu menyebabkan vakumnya kegiatan pertambangan PT CLM di Malili, Luwu Timur. Pihak Helmut sudah melaporkan kasus ini ke Kantor Menko Polhukam. Pelaporan tersebut sudah ditindaklanjuti Kemenko Polhukam.
Berdasarkan hasil pertemuan Helmut dkk dengan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso di kantor Kemenko Polhukam pekan lalu, Sesmenko menyatakan bahwa sudah ada rapat koordinasi internal Sesmenko dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dalam pertemuan tersebut Helmut juga mempertanyakan kembali kelanjutan surat yang sebelumnya sudah ia layangkan kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum(AHU). Surat itu adalah permohonan kepada pihak AHU untuk mencabut pengesahan Akta No. 09 tanggal 14 September 2022 karena dinilai cacat hukum.
Kuasa Hukum CLM berpendapat akta yang diajukan pihak lawannya cacat hukum, sehingga otomatis SK Dirjen AHU juga cacat hukum. Pasalnya, dalam perubahan anggaran dasar yang dilakukannya diduga terdapat pemalsuan tanda tangan Emmanuel Valentinus Domen (Dirut APMR-holding CLM) dalam permohonan pembukaan blokir PT APMR.
Permohonan Perlindungan
Selain mempertanyakan kelanjutan surat yang sudah ia layangkan, Helmut juga menyampaikan harapan agar Sesmenko dan para deputinya lebih berkonsentrasi pada permohonan perlindungan yang sudah mereka ajukan November lalu. Baik perlindungan keamanan pasca kasus penyerobotan lahan CLM di Malili, maupun keamanan hukum dalam pencaplokan perusahaan melalui celah dan kelemahan dalam Sistem Minbakum.
Karena itu, ia berharap agar kekurangsempurnaan Sistem Minbakum yang bisa menjadi celah para mafia tambang untuk melakukan pengelabuan hukum, terutama dalam menangani data-data perseroan, bisa dibuat penangkalnya lebih dini
Kepada Kemenko Polhukam ia juga menyampaikan harapannya agar melakukan pengecekan untuk mempelajari kasus riil yang terjadi di lapangan dengan saksama. Dengan demikian, pemerintah tidak keliru memberikan perlindungan kepada pihak yang sudah menabrak undang-undang.
Helmut mengatakan, pemerintah hendaknya memberi perhatian khusus terhadap kasus-kasus mafia tambang seperti yang sudah menjadi arahan Menko Polhukam beberapa waktu lalu. Selain itu ia berpesan kepada para pengusaha tambang seperti dirinya untuk mengambil pelajaran dari kasus CLM dan lebih berhati-hati dengan siapa mereka menjalin kontrak agar tidak terjadi penguasaan perseroan dengan modus hostile take over.
“Kami memberi arena kepada yang berwenang untuk bersikap obyektif dan menggunakan sense of keadilannya. Di sini tidak ada unsur pidana, kami tidak melakukan tipu daya. Kalau tidak dilindungi, bagaimana kami bisa berkarya, padahal saat ini kami sudah menandatangani proses hilirisasi dengan investor dari China,” ujar Helmut lagi.
Helmut berharap proses telaah hukum yang sedang dilakukan pemerintah bisa dipercepat. Dengan demikian, pihaknya bisa segera melanjutkan operasional tambang guna menyelamatkan perekonomian 2.000 KK dari masyarakat Luwu Timur yang sekarang terkatung-katung.
“Masyarakat di sana sudah gelisah selama operasional tambang vakum dua bulan ini. Dan 26 Desember 2022 silam, HM Siddiq, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur sampai datang ke Jakarta, menyampaikan kekhawatirannya karena CLM belum memperlihatkan tanda- tanda akan beroperasi lagi,” ujarnya.
Kisruh Penyerobotan Lahan
Komisaris CLM Thomas Azali menambahkan, berdasarkan laporan dari lapangan ia mendapatkan data, banyak karyawan PT CLM mulai kesulitan ekonomi akibat mandeknya operasional PT CLM di Luwu Timur, pasca kisruh penyerobotan lahan.
Oleh karena itu, ia sangat mendukung inisiatif Wakil Ketua DPRD Luwu Timur HM Siddiq yang mengatakan akan bersurat kepada Kementerian terkait serta Kemenko Polhukam agar mempercepat proses ini karena sudah sangat menghambat perkembangan daerah dan kelangsungan hidup rakyat. “Menurut beliau, seharusnya pemerintah setempat juga cepat tanggap jangan sampai rakyat Luwu Timur ribut,” papar Thomas.(m12)