Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

Pemberlakuan Wajib Sertifikat Halal UMKM Di Undur 2026

Pemberlakuan Wajib Sertifikat Halal UMKM Di Undur 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,. (ist)

JAKARTA (Waspada): Pemberlakuan wajib sertifikat halal untuk usaha mikro, kecil dan menenga (UMKM) sub sektor makanan, minuman, dan lainnya di undur hingga 2026.

Perpanjangan pendaftaran sertifikat halal UMKM itu, diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas Rabu kemarin di Istana Negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemberlakuan Wajib Sertifikat Halal UMKM Di Undur 2026

IKLAN

“Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuanya diundur tidak 2024 tapi 2026,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Kamis (16/5/2024).

Sebelumnya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan batas pendaftaran sertifikat halal yakni 17 Oktober 2024. Sehingga seluruh UMKM diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Namun hingga saat ini sertifikasi halal tersebut baru mencapai 4,4 juta dari target 10 juta UMKM.

“Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026. Nah, tentunya UMKM itu adalah yang mikro, yang penjualannya berkisar Rp1 sampai Rp2 miliar,. Sedangkan, yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober 2024,” jelas Airlangga.

Dia mengatakan, alasan pemerintah mengundur pemberlakuan wajib sertifikasi halal UMKM makanan, minuman, dan lainnya adalah karena jumlah sertifikasi halal produk UMKM yang belum mencapai target.

Meskipun demikian, kata Airlangga, terjadi peningkatan jumlah UMKM yang telah sertifikasi halal setelah pemberlakuan UU Ciptaker.

UMKM hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu UMKM melakukan self declaration ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Jauh dari capaian. Oleh karena itu walaupun kita lihat UMKM yang telah disertifikasi di tahun 2023 dan 2024 itu melonjak dibanding sebelum berlakunya UU Ciptaker, namun kita melihat bahwa dari 4.431.670 itu self declaration UMKMnya itu 64 persen,” pungkasnya. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE