Pelantikan KDh Diundur Maret 2025, KIP Aceh: Hanya Memasilitasi

  • Bagikan
Pelantikan KDh Diundur Maret 2025, KIP Aceh: Hanya Memasilitasi
Ketua KIP Aceh Agusni AH

BANDA ACEH (Waspada): Pelantikan kepala daerah (KDh) yang terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. KIP Aceh hanya ikut memasilitasi dan menjembatani saja.

Demikian Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH, Sabtu (4/1/2025). “Tugas dan tanggung jawab KIP Aceh hingga penetapan kepala daerah terpilih, sementara pelantikan itu domain dan kewenangannya DPRA dan masing-masing DPRK,” ujarnya via whatsApp.

Hanya saja, jabar Agusni AH, KIP ikut memfasilitasi dan menjembatani sesuai regulasi seperti halnya ketentuan yang termaktub dalam pasal 69 untuk pelantikan gubernur/wakil gubernur dan pelantikan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU Pemerintahan Aceh.

Sebelumnya, pengunduran jadwal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy dikutip, Kamis (2/1/2025). Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya.

Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy.Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar 7 Februari 2025.Sementara itu, pelantikan bupati/wakil bupati terpilih, wali kota/wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar 10 Februari 2025.

MK sendiri baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024, pada 8 Januari 2025.

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.

Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.

RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.(m14/infoaceh.net)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *