JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, bahwa pelaku judi online (judol) bakal terancam masuk daftar hitam perbankan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, pihaknya telah meminta bank memblokir ribuan rekening yang memiliki rekam jejak transaksi judol. OJK juga meminta adanya pelacakan hingga identitas pemilik rekening tersebut.
“Kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, berarti bisa-bisa semua rekening orang itu di-blacklist dari lembaga keuangan,” katanya kepada wartawan di Jakarta akhir pekan (9/8/2024).
Namun , dia menyebut bahwa proses tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. OJK bersama bank melakukan penelusuran lebih lanjut dengan menggunakan informasi komprehensif dari pemilik rekening bank yang telah diblokir.
Lebih lanjut, Mahendra memaparkan bahwasanya pelanggaran transaksi judi online bermuara pada individu sebagai pelaku, bukan rekening yang digunakan.
“Pelanggar itu kan bukan rekening, pelanggar itu orang. Rekening yang diblokir adalah satu hal, tetapi untuk seluruh hal dia telah menyebabkan masalah bagi integritas lembaga jasa keuangan itu karena melakukan tindakan-tindakan yang ilegal,” sambungnya.
Itu sebabnya, sembari merumuskan tindakan yang tepat, OJK tetap mendalami rekening lain yang berkaitan dengan pelaku judi online. Sementara itu, dari segi penegakan hukum, Mahendra juga mempersilakan pihak berwenang untuk melakukan penyidikan dan penelitian lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terlibat transaksi judi online.
Anti-Scan Center
Di tempatc lain, tersiar kabar bahwa pemerintah disebut bakal segera meresmikan Anti-Scam Center dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat dari penipuan daring.
Anti-Scam Center merupakan hasil dari inisiatif 16 kementerian/lembaga (K/L) yang telah mendapat restu dari Presiden Jokowi. OJK mewajibkan semua bank untuk bergabung dalam satuan tugas (satgas) tersebut.
“Iya harus ikut. Apalagi bank-bank yang sering digunakan untuk fraud & scam, kan nama banknya itu-itu saja. Bank yang besar lah pasti,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Dalam kesempatan terpisah, Kiki—sapaan akrabnya—juga menjelaskan adanya kesenjangan dalam perilaku finansial masyarakat, terlepas dari tingkat pemahaman terhadap literasi keuangan yang cukup tinggi.
SNLIK 2024 mencatatkan indeks literasi keuangan masyarakat berada pada level 65,43%. Namun demikian, celah terjadinya penipuan tetap terbuka karena berbagai faktor. (J03)