JAKARTA (Waspada): Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap profesi wartawan tidak bisa dibenarkan. Bahkan, pelaku doxing dapat digugat dan dijerat pidana.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menanggapi doxing yang dialami jurnalis CNN (AM) dan (YA) terkait pemberitaan aksi demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/2/2025) kemarin.
Ponco menyayangkan terjadinya doxing dan intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis.
Ia menjelaskan, pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap kode etik jurnalistik.
“Tindakan tersebut oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco Sulaksono kepada awak media, di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
Ponco mengungkapkan bahwa proses kerja jurnalistik untuk menghimpun informasi dan mengolahnya menjadi berita mengacu pada kaidah jurnalistik dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dikatakan, undang-undang tersebut merupakan lex specialis atau asas hukum yang menyatakan bahwa hukum khusus menggantikan hukum umum, utamanya terhadap Kitab-Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya diselesaikan dengan Undang-undang Pers.
Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali.
Ponco mengakui adanya kemungkinan wartawan melakukan kesalahan dalam pemberitaan yang bisa saja merugikan pihak lain. Namun, penyelesaian atas persoalan ini seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” kata Ponco.
Kepala Departemen Advokasi
Iwakum Faisal Aristama menjelaskan pelaku doxing dapat digugat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau undang-undang ITE. Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 UU ITE menyatakan, korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Tak hanya itu, pelaku doxing dapat dijerat pidana dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) UU PDP, terutama Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (2).
Pasal 67: (1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
(2). Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
Untuk itu, Faisal mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak menyebarkan data pribadi pihak mana pun, termasuk jurnalis. Apalagi, doxing itu terjadi atas provokasi pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab di media sosial.
“Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain,” kata Faisal. (irw)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.