Scroll Untuk Membaca

Nusantara

PDIP Akan Lawan Pihak-Pihak Yang Ingin Penundaan Pemilu 2024

PDIP Akan Lawan Pihak-Pihak Yang Ingin Penundaan Pemilu 2024
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (no 2 dari kiri). Ist)

JAKARTA (Waspada): Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan PDIP bersikap tegas dan akan melawan pihak-pihak yang ingin melakukan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Bahkan Hasto menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang langsung menginstruksikan agar partai tetap tegak lurus pada aturan main konstitusi terkait Pemilu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PDIP Akan Lawan Pihak-Pihak Yang Ingin Penundaan Pemilu 2024

IKLAN

“Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati Memberikan arahan, bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi, dan tidak mentoleleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu. baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain,” ujar Hasto melalui relis media yang diterima di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Hasto menjelaskan hal ini terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan penundaan pemilu yang disengketakan oleh Partai Prima.

Menurut Hasto, Partai Prima sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat, apalagi sampai keluar keputusan soal penundaan pemilu yang sesuai jadwal pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.

“Celah hukum yang dipakai Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan tidak menghomati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik (lima tahun sekali, red),” ungkap Hasto.

Di luar itu, lanjut Hasto, pengadilan negeri juga tidak punya kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu. Karena kewenangan itu seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Hasto meminta partai politik yang belum bisa lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri. Sebab masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya, tentunya setelah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

“Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU (menyatakan tidak memenuhi syarat, red), kemudian uji sengketa ke Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilihan Umum) dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar kedepan lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke Pengadilan Negeri yang bukan ranah kewenangannya,” tandas Hasto. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE