JAKARTA (Waspada): Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI menghadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan komitmen Pansus Haji dalam melindungi saksi-saksi selama proses pengungkapan permasalahan haji.
Wakil Ketua Pansus Haji Ledia Hanifa pun mengapresiasi gerak cepat LPSK yang langsung datang ke DPR setelah dipanggil Pansus Haji.
“Tentu saja semua saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan ini punya hak untuk dilindungi, terutama jika mereka minta secara khusus tentang perlindungan itu sebagaimana tadi disampaikan Bu Sri, terima kasih LPSK merespon cepat dari permintaan kasus pada hari ini,” kata Ledia dalam rapat Pansus Haji di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Diketahui sebelumnya, para saksi yang dikisahkan aAnggota Pansus Haji Selly Andriany Gantina sempat mendapatkan penekanan dari beberapa pihak. Sehingga, Pansus Haji langsung merespon cepat dengan memanggil LPSK untuk memberi perlindungan pada saksi dan memastikan saksi tetap aman.
“Ternyata dari data yang saya sebutkan hari ini sudah ada mulai penekanan kepada orang yang memang kita sebutkan dan saya masih simpan data tersebut dan mungkin nanti akan saya minta kepada LPSK juga untuk melakukan perlindungan kepada orang yang bersangkutan. Mohon sekiranya bisa dilakukan secara maksimal, karena yang bersangkutan tidak tahu sama sekali dan dia dalam kondisi yang sangat memprihatinkan,” terang Selly
Sementara anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI Arteria Dahlan mengatakan hadirnya LPSK langsung ke DPR menandakan kehadiran negara di tengah masyarakat dalam melindungi saksi.
Untuk itu, ia pun meminta LPSK tidak hanya melindungi saksi sebagai objek terperiksa namun juga melindungi Anggota DPR yang juga memerlukan perlindungan dalam menangani kasus haji ini.
“LPSK ini bukan kerjaan ringan tapi memang seperti yang kita katakan untuk menegakkan keadilan untuk memastikan hukum itu tegak memang butuh kerja keras kita semua. Pansus tambah semangat dengan kehadiran LPSK, katanya. (J05)