Scroll Untuk Membaca

HeadlinesNusantara

Panji Gumilang Menolak Bertemu MUI

Dilaporkan Ke Bareskrim Terkait Penistaan Agama

Panji Gumilang Menolak Bertemu MUI
MUI Pusat menyatakan kekecewaannya usai pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menolak bertemu. Net
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan kekecewaannya usai pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang menolak bertemu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Investigasi Ponpes Al-Zaytun dari MUI Pusat Firdaus Syam saat hadir di Gedung Sate, Bandung, Jumat (23/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Panji Gumilang Menolak Bertemu MUI

IKLAN

“Kami dari MUI menyatakan sangat menyayangkan, menyesalkan, karena Panji Gumilang tidak bersedia bertemu dengan tim dari MUI,” kata Firdaus Syam, dikutip dari siaran langsung CNN Indonesia TV, Jumat (23/6).

Firdaus mengatakan pihaknya mendatangi Kantor Pemprov Bandung tersebut untuk mengklarifikasi langsung lewat empat pertanyaan yang disiapkan untuk Panji.

Namun, pada kesempatan itu Panji Gumilang tak bersedia bertemu dengan pihaknya, karena hanya mau menjawab klarifikasi dari tim gabungan bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

“Jadi kami masih berupaya dengan mengirimkan empat pertanyaan penting yang kami titipkan ke tim investigasi agar Panji menjawab,” kata Firdaus.

“Pertanyaan itu kami rumuskan berdasarkan fakta di lapangan, statement-statement yang disampaikan Panji. Sekali lagi kami sangat kecewa,” sambungnya.

Firdaus mengatakan empat pertanyaan utama yang akan disampaikan itu adalah proses tabayun kepada Panji dengan tujuan menilai dengan jernih dan sesuai ajaran Islam terkait polemik Al Zaytun.

“Kami sudah memberikan daftar pertanyaan, kami tidak boleh masuk, daftar pertanyaan itu sudah dibawa oleh tim investigasi. Ada upaya itu kan, kita ingin dialog berbasis kaidah-kaidah yang itu terpenuhinya dalam ilmiah dan syariat Islam,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jumat (23/6), Panji Gumilang juga mendatangi kantor Pemprov Jawa Barat, Gedung Sate, di Kota Bandung untuk memenuhi panggilan tim investigasi gabungan soal dugaan ajaran menyimpang.

Panji tiba sekitar pukul 16.00 WIB mengenakan setelan jas berwarna biru dongker dan kopiah. Dia dikawal sejumlah orang saat tiba di Gedung Sate.

Setibanya di Gedung Sate, Panji Gumilang langsung memasuki Ruang Lokantara. Tidak sepatah katapun diucapkan Panji Gumilang saat ditanya puluhan awak media yang sudah menunggu kedatangannya.

Panji terdengar mengucapkan ucapan salam menggunakan bahasa Ibrani, kala menyapa orang-orang yang berada di luar Ruang Lokantara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada delapan temuan yang bakal diklarifikasi oleh tim investigasi gabungan bentukan RK kepada Panji Gumilang.

Delapan temuan itu ialah terkait tata cara salat Idul Fitri tidak biasa, pernyataan Al-Zaytun yang menganut mazhab Ahmad Soekarno, Al-Quran yang disebut karangan Nabi Muhammad, taubat zinah dengan membayar uang.

Kemudian mengubah salam dan menyanyikan lagu berbahasa Ibrani, menyebut tanah suci adalah Indonesia, wanita boleh jadi imam dan khatib shalat hingga dan pernyataan masjid tempatnya orang frustrasi, kikir, dan kecewa.

Keberadaan Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji menjadi polemik beberapa waktu terakhir karena dugaan ajaran yang menyimpang.

Usai pertemuan dengan ratusan ulama di Gedung Sate, Bandung, pada awal pekan ini, RK membentuk tim investigasi gabungan yang bekerja selama 7 hari sejak Selasa (20/6). Tim gabungan itu terdiri atas aparat gabungan dari pemprov, penegak hukum, kemenag, hingga ulama.

Selain itu, Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat eselon I LIntas Kementerian/Lembaga di kantornya pada Rabu (21/6) untuk menyikapi polemik pesantren yang dipimpin Panji tersebut.

Usai rapat, Mahfud mengatakan Kemenko Polhukam akan memilah mana yang terkait dengan pembinaan pesantren dan mana yang pelanggaran hukum pidana. Selain itu, juga akan mendalami posisi dan peran ponpes sebagai lembaga pendidikan dan oknum yang terlibat dalam pengelolaan.

Di sisi lain, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.

Ia mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat. Kemenag juga siap memfasilitasi pertemuan antara pimpinan ormas dengan Al-Zaytun.

Dilaporkan Ke Bareskrim

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung melaporkan Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.

Ihsan mengatakan pelaporan tersebut sengaja dilakukan pihaknya lantaran beberapa pernyataan Panji dinilai telah masuk dalam kategori penistaan agama. Terlebih, kata dia, pernyataan Panji telah menimbulkan kegaduhan baik di media sosial maupun di lapangan.

“Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (23/6).

Laporan Ihsan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Ihsan mengaku khawatir apabila tidak segera diproses oleh aparat penegak hukum, nantinya akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Ia menjelaskan setidaknya ada tiga pernyataan Panji yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Al-Quran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

“Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika Salat Idulfitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh,” jelasnya.

Dalam laporannya itu, Ihsan juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait pernyataan Panji Gumilang. Selain itu, pihaknya juga turut menyertakan pernyataan dari pihak MUI, Muhammadiyah, hingga NU yang menolak ajaran dari Panji Gumilang.

“Kita lengkap buktinya semua kita sudah kompilasi semua bukti-buktinya ini semua rekaman yang kami kumpulkan terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran oleh Panji Gumilang,” pungkasnya.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE