JAKARTA (Waspada): Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan anggota yang terlibat dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Bireuen, Aceh Imam Masykur, 25, hingga tewas, untuk dihukum berat.
Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus tersebut.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius saat dihubungi, Senin (28/8) seperti dilansir cnnindonesia.com.
Di sisi lain, Julius memastikan anggota yang terlibat dalam kasus itu akan dipecat dari TNI. “Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” kata Julius.
Sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar menyatakan ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu.
Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden berinisial Praka RM. Tiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Ya betul (sudah tersangka),” kata Irsyad.
Informasi soal peristiwa penganiayaan itu sebelumnya beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @rakan_aceh.
Dalam keterangan unggahan itu, korban disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang senilai Rp50 juta. Masih dalam keterangan unggahan itu, turut disebutkan pula korban mengatakan jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.
Berdasar unggahan itu, Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” demikian keterangan dalam unggahan itu.
Ibu Korban: Hukum Seberat-beratnya
Ibu korban penganiayaan dan pembunuhan diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di Jakarta mengharapkan kepada penegak hukum agar pelaku pembunuh anaknya dihukum dengan seberat- beratnya.
Korban Imam Masykur, 25, tinggal di rumah orang tuanya di Desa Mon keulayu, kecamatan Gandapura, kabupaten Bireuen, Aceh. Dia merupakan anak kedua dari empat bersaudara dari pasangan Mansyur dan Fauziah.
Ibu Korban Fauziah, Senin (28/8) kepada wartawan mengatakan, anaknya tersebut menelpon dirinya sebanyak tiga kali untuk meminta uang dan pada akhirnya saat ditelpon kembali ternyata diangkat oleh pelaku yang mengancam ibu korban jika tidak mengirimkan uang Rp50 juta akan segera membunuh anaknya dan membuang ke sungai.
Menurutnya, korban selama ini tidak ada masalah dengan siapapun. Sebelumnya ia sempat menelpon dirinya untuk meminta uang senilai Rp50 juta sebagai uang tebusan atas penculikan terhadap sang buah hatinya yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
“Setelah seminggu tidak ada kabar dari anak saya, Dan saya sempat ke Ciputat di tempat dia bekerja untuk mencari kepastian keberadaannya, setelah tiga hari ke Jakarta akhirnya anak saya ditemukan di rumah sakit Kerawang,” pungkas ibu korban, Fauziah. (cnni/czan)