Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

OJK Telah Blokir 4.921 Rekening Bank Terkait Judi Online

JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank terkait memberantas judi online. OJK juga terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya judi online. “OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama.

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam webinar bulanan di Jakarta, Senin Sore (11/6/2024). Dia tegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

OJK Telah Blokir 4.921 Rekening Bank Terkait Judi Online

IKLAN

Selain itu, OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online serta mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.

“Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online. OJK meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan, termasuk aktivitas judi online,” imbuh Mahendra. (J03)

OJK Telah Blokir 4.921 Rekening Bank Terkait Judi Online
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE