Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

OJK Restui Spin Off BTN Syariah 

JAKARTA (Waspada): Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan  OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK siap memberikan restu terkait rencana PT Bank BTN melakukan akuisisi suatu bank dalam memuluskan aksi korporasi spin off pada UUS miliknya yakni BTN Syariah.  

“Kita akan mengizinkan  kalau spin-off unit usaha syariah (UUS) itu disertai dengan konsolidasi yang signifikan,” ujarnya di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, di kutip Jumat (11/8/2023) 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

OJK Restui Spin Off BTN Syariah 

IKLAN

Dian menambahkan OJK ingin memastikan hasil dari akuisisi atau merger tersebut bisa memiliki dampak yang signifikan dalam berbagai aspek, termasuk struktur kelembagaan, modal hingga total aset yang dimiliki oleh Bank Syariah BTN nantinya. 

“Sebagaimana saya pernah sampaikan kalau OJK memang menginginkan adanya bank-bank syariah besar sekelas BSI. Mudah-mudahan bisa ada dua atau tiga bank hasil akuisisi atau merger kedepannya yang seukuran itu, Ini sesuai juga dengan mandat UUP2SK kalau spin off bisa dimintakan sekaligus konsolidasi, ungkapnya. .

Dian juga menyebut, tidak ingin hanya Bank Syariah Indonesi  (BSI) yang menjadi satu-satunya bank syariah di Indonesia, karena menurutnya hal itu tidak sehat. “BSI tidak harus menjadi bank syariah satu-satunya di Indonesia,” tuturnya. 

OJK diketahui telah menerbitkan kebijakan teranyar, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) itu sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Dalam aturan itu, terdapat sejumlah ketentuan bagi bank yang akan menjalankan spin off. Misalnya, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.

UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan [spin off] paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan.

Selain kondisi yang mewajibkan UUS untuk spin off, terdapat keputusan untuk melakukan spin off secara sukarela dari manajemen bank. 

OJK juga dapat meminta UUS melakukan spin off dalam rangka konsolidasi, untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

Komitmen Laksanakan Spin Off 

Sebelumnya, Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan spin off pada UUS miliknya yakni BTN Syariah.   

OJK Restui Spin Off BTN Syariah 

Dia katakan,  pemisahan ini akan diikuti dengan kemungkinan konsolidasi BTN Syariah dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). 

“Skemanya kan pertama spin off, lalu diujungnya akan dikerjasamakan ke BSI,l.  Karena tidak mungkin pengalihan aset kita laksanakan sendiri, ada risiko yang cukup besar,” terang Nixon. 

Menurutnya, kalau polanya pengalihan aset, BTN untuk spin off dulu. “Nanti equity-nya kerja sama dengan BSI,” ujarnya saat dalam agenda Akad Massal KPR Bank BTN, Selasa (8/8/2023). 

Nixon juga menyebutkan BTN sedang melakukan proses negosiasi kesepakatan jual beli dengan suatu bank yang bakal selesai sebelum akhir tahun terkait dengan pengembangan bisnis syariahnya tersebut. Namun, Nixon enggan memberikan bocoran lebih lanjut mengenai bank yang akan diakuisisi

“Karena, kami tidak mengejar buat PT baru, tetapi kita pilih dengan akuisisi salah satu bank dan itu jadi syariah. Lalu, BSI akan masuk sebagai salah satu pemegang saham,” tegasnya. (J03) 

Teks Gambar: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan  OJK Dian Ediana Rae

OJK Restui Spin Off BTN Syariah 
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE