JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilahkan debt collector (penagih pinjaman) mengeksekusi nasabah yang beritikad buruk atau nakal dan sulit dihubungi untuk diadakan penyelesaian sesuai Undang Undang (UU) jaminan fidusia.
“Ada konsumen yang sudah didatangi puluhan kali di lokasi field visit, gak ada terus bahkan telfonnya sulit dihubungi. Ini kan, konsumen yang tidak beritikad baik. Kita tidak melindungi orang-orang seperti itu, silahkan eksekusi dengan ketentuan yang sesuai UU jaminan fidusia,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito di kutip Jumat (2/2/2024).
Dia mengatakan, Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan itu hanya diperuntukan bagi konsumen yang beritikad baik. Sedangkan bagi yang tidak beritikad baik bisa dieksekusi.
Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengingatkan, bahwa kehadiran Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 bertujuan guna melindungi konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Hanya saja ditegaskan, bukan untuk melindungi konsumen nakal.
“Karena Peraturan OJK regulator itu melibatkan pemangku kepentingan yang saling terkait. Mulai dari akademisi, pelaku bisnis, hingga industri, dalam merumuskan Peraturan OJK tersebut,” jelas wanita yang biasa dipanggil Kiki tersebut.
Diterangkan, POJK 22/2023 disusun berdasarkan kajian dan penelaahan UU P2SK, terkait pelindungan konsumen dan masyarakat pada Januari-Maret 2023. Kemudian dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan akademisi hukum, BKPN dan perwakilain PUJK pada Februari-April 2023.
Setelah itu dilakukan pula permintaan tanggapan kepada industri pada 23 Asosiasi PUJK pada 4-18 April 2023. Berikutnya dilakukan konsultasi publik pada 18 Oktober 2023, terakhir dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 13-15 November 2023.
“Dalam menyusun Peraturan OJK ini juga harus melewati semua satuan kerja (satker). Satker pelindungan konsumen, produk ini udah melindungi konsumen belum? ada yang dilanggar enggak potensinya? nah ini kita sudah melewati pengawas sektoralnya,” tutur Kiki.
Dia menyampaikan, beleid ini mengatur mengenai perilaku dasar seperti itikad baik PUJK, itikad baik konsumen, larangan menimbulkan gangguan psikis atau fisik, larangan kerja sama dan layani pihak ilegal, cegah dan tanggung jawab PUJK rugikan konsumen.
Kemudian menjelaskan masalah literasi dan inklusi keuangan, kebijakan prosedur, kode etik akses kepada konsumen, pelindungan data pribadi dan keamanan sistem informasi serta ketahanan siber.
“Kekhawatiran-kekhawatiran yang mengemuka di media massa sebenarnya sangat tidak beralasan. Justru ini adalah kebaikan buat kedua belah pihak. Karena semua itu diatur demi melindungi kepentingan konsumen sekaligus melindungi PUJK sendiri. Jadi konsumen tidak hanya punya hak tetapi juga punya kewajiban,” papar Kiki. (J03)