Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

OJK Dorong Penyandang Disabilitas Miliki Rekening Dengan Setara

OJK Dorong Penyandang Disabilitas Miliki Rekening Dengan Setara
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi /ist

JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyandang disabilitas untuk bisa memiliki rekening di bank, dengan meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) sebagai vagina peningkatan inklusi keuangan masyarakat khususnya disabilitas.

Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan baru 24,3% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas di Indonesia yang memiliki rekening bank pada 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

OJK Dorong Penyandang Disabilitas Miliki Rekening Dengan Setara

IKLAN

Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan porsi 47% pada kelompok non-disabilitas berusia sama. Hasil sigi tersebut juga menunjukkan bahwa penyandang disabilitas masih memiliki akses yang terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal.

Tercatat, hanya 14% dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses terhadap kredit, lebih rendah dibandingkan 20% pada rumah tangga non-disabilitas.

“Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha sektor keuangan dalam menerapkan amanat POJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, akhir pekan.

Menurut Kiki–sapaan akrabnya, hal ini sejalan dengan Pasal 9 Undang-undang (UU) No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas. Beleid itu menegaskan bahwa kelompok difabel memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan maupun non-perbankan.

Kiki juga menyebut bahwa pedoman ini menjadi bentuk dukungan terhadap visi pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

“Pedoman Setara bertujuan untuk menyediakan kerangka dan panduan bagi PUSK untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis,” tuturnya. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE