Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Nasib RUU PDP Masih Perdebatan

JAKARTA (Waspada):
Fraksi-Fraksi di DPR RI belum mencapai titik temu penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Salah satu permasalahannya, lembaga yang akan menaungi PDP apakah berbentuk badan dibawah Presiden apakah otorita dibawah kementerian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Nasib RUU PDP Masih Perdebatan

IKLAN

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Nico Siahaan menilai penyelesaiannya hanya ada ditangan Presiden Jokowi, karena Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak mampu menyelesaikannya.

“Kita (Fraksi PDI Perjuangan) sudah jelas maunya (kedudukan PDP dalam Lembaga Badan Independen. Nasdem maunya dibawah Kementerian. Jadi menurut kami Kominfo tidak mampu menyelesaikan hal itu. Tidak mampu karena masih ada ewuh pakewuh,”ujar Nico Siahaan dalam diskusi Forum Legislasi “Mencari Titik Temu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi”,
di Jakarta Selasa (31/5).

Semua data pribadi rakyat Indonesia, kata Nico, harus ada yang menjaganya seperti melanggar Undang-Undang ITE.

“Data hal itu hanya ada di Kominfo berarti ini ditangan presiden. Kalau mau bentuknya Otorita ya independen bikin Badan yang baru,”ujar Nico.

Sebelumnya, politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menguraikan kasus-kasus masalah kebocoran data pribadi tidak ada ujungnya.

“Boleh cek, mana penyelesaian dari kasus-kasus kebocoran data, nggak ada ujungnya. Kita di Komisi I juga harus tahu, mana hasilnya. Kami kan juga boleh dikasih tahu sebagai mitra. Nah ini enggak ada ujungnya,”ungkapnya.

Kasus kebocoran data lain katanya lagi yang Tokopedia, BRI Syariah. Kalau kami tanya sedang diperiksa. Tapi sampai sekarang sudah mau 2 tahun enggak datang – datang tuh hasilnya. ,”tambah Nico.

Untuk itu, tambah Nico lagi, hakim yang menangani harus lebih independen. “Itu yang itu yang kami (maksudnya FPDI Perjuangan) minta,”ujar Nico Siahaan sembari menambahkan, punya tenggat waktu sebelum pertemuan G20.

Jangan sampai nanti kita bicara PDP di G20, sementara kita sendiri belum punya undang-undangnya”, tandadnya.

Pembicara dari Fraksi Partai Nasdem M Farhan ketika ditanya, kapan RUU ini disahkan, dia malah menjawab, ” Tergantung Fraksi PDI Perjuangan”.

Menurut Farhan, kalau dilihat dari 9 fraksi, ada satu fraksi yang sudah jelas banget posisinya dimana, yaitu Fraksi Nasdem.

Kemudian ada Fraksi PDIP yang sangat kuat dengan argumennya. Hal itu tidak salah karena itu masalah pendirian. Ditengah-tengah inilah ada fraksi Golkar dan PKS yang berusaha menjembatani.

” Jadi sekarang, tergantung nanti bagaimana kesepakatan antar fraksi dan ini akan sangat ditentukan dalam waktu 13 Juni sampai 28 Juni ini,”kata Farhan.

Politisi Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan, kita tentu mendukung bapak Menkominfo.

“Konsepnya bahwa, PDP ini ada di bawah Kementerian langsung dalam bentuk operasional. Secara prinsip ada di bawah presiden,”ujar Farhan.

Pakar dan Staf Ahli Kominfo 2007-2022, Henri Subiakto menilai belum selesainya pembahasan RUU PDP karena masih ada ada persoalan elit-elit politik, sehingga nampaknya susah menyatukan visi kesamaan untuk kepentingan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Padahal sudah sepakat Perlindungan Data Pribadi sangat penting. Kondisi Indonesia membutuhkan hal itu. Sementara begitu banyak persoalan-persoalan data pribadi yang bocor, kemudian siapa yang harus tanggung jawab dan sebagainya, sedangkan regulasinya masih terbatas.

Dibanding RUU ITE, kata Henri kasus tentang kejahatan-kejahatan digital ada yang menangani.

“Tetapi siapa yang harus tanggung jawab ketika data pribadi yang dikumpulkan oleh lembaga-lembaga dikelola oleh lembaga-lembaga atau badan-badan, terutama swasta kita diminta data pribadi (KTP). Kalau mereka melakukan penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan, tapi ternyata kemudian dijual, dijual belikan lalu dipakai untuk marketing, dipakai untuk penipuan dan sebagainya, siapa yang bertanggung jawab.

Nah ini Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dibutuhkan,”tegas Henri Subiakto.(j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE