Munaslub Parbi Pada November Dinilai Tidak Sah, Ini Penjelasan Dewan Pengurus Tertinggi

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada):: Dewan pengurus tertinggi Persatuan Artis Batak Indonesia, (PARBI), terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Penasehat dan Dewan Pembina menyampaikan penjelasan terkait pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung Selasa, 30 Noveber 2021 di Royal Resto, Jakarta, yang dinilai tidak sah, karena dilakukan secara sepihak dan tidak memiliki dasar hukum serta bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) .

Adapun AD / ART yang sah sebagai peraturan dasar PARBI yang terdaftar pada Akte Pendirian Parbi Pertama (1) No 04 tahun 2015 oleh Notaris Maizar dengan pengesahan Menkumham No AHU-0001549.AH.0107 tahun 2015, diadendum menjadi Akte Perubahan Kedua (II) No 20 tertanggal 31 Januari 2020 dengan pengesahan Menkumham No. AHU-0000106.AH.01.08 Tahun 2020 .

Berdasarkan AD/ART pasal 17 yang berbunyi; apabila terjadi kekosongan jabatan ketua umum ditingkat pusat, maka Dewan Pengurus Pusat (DPP) harus segera menyelenggarakan rapat pengurus pusat nasional ditambah dewan pengawas untuk menentukan Pejabat pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum Parbi hingga selesai masa bakti kepengurusan.

Secara yuridis dalam pengunduran diri ketua umum yang hanya secara lisan, tidak dapat dikatakan kekosongan jabatan karena belum ada proses administrasi sebagaimana yang sudah diatur pada AD/ART pasal 17, kata Dumoli Nasib Sianipar, SH, MH pada konfrensi pers, Rabu (13/4/2022) di Hezron Resto, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Hadir dalam konfresi pers yang mengatasnamakan Dewan pengurus tertinggi PARBI itu diantaranya Ketua Tim Dewan Petinggi Parbi Richard Damanik, Joel Simorangkir, Tagor Tampubolon, Berry Purba, Jens Butar Butar, Andy Situmorang, Allen Nagasaon Sinaga dan Andre.

Sementara, berdasarkan AD/ART pasal 11 (4) ; Munas diselenggarakan oleh DPP bersama Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pengawas setelah melaksanakan rapat pleno dan membentuk panitia penyelenggara. Sementara pasal 6 (huruf g) ditentukan bahwa Munas dianggap sah apabila dihadiri setengah (1/2) ditambah satu (1) dari jumlah anggota yang sah.

Sedangkan di pasal 13, AD/ART bahwa Musyawarah Besar (Mubes) dilaksanakan untuk perubahan AD/ART yang keputusannya diambil atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang sah.

Pernyataan dan penjelasan resmi Tim Petinggi PARBI yang dibentuk dari pengurus tertinggi Parbi ini, untuk diketahui masyarakat umum, khususnya para anggota Parbi , pelaku seni budaya dan pecinta seni musik

Pelaksanaan Munaslub 30 November 2021 dengan ketua umum terpilih Willy Hutasoit juga dinilai tidak mempunyai landasan yang kuat sebagai alasan khusus. Terlebih dilaksanakan di masa kepengurusan masih berjalan dua tahun, dan juga tidak dihadiri DPD Parbi yang sudah terbentuk dan kepengurusannya dilantik yakni Parbi Banten dan DPC Parbi Cilegon .

Dalam lembaran keterangan pers yang dibagikan juga terungkap bahwa sehari sebelum pelaksanaan Munaslub 30 November 2021 itu digelar, ternyata sudah ada keputusan rapat Tim Dewan Parbi tertanggal 29 November 2021.

Adapun keputusan rapat Tim Dewan Parbi tertanggal 29 November 2021 secara tegas meminta agar Ketua Umum Parbi Andi Situmorang dan seluruh jajarannya menjalankan tugasnya sampai habis masa priode 2019-2023 dan pengunduran diri secara lisan ketua umum tidak diterima Dewan Petinggi Parbi sebab pengunduran diri, khususnya ketua umum harus melalui surat permohonan secara tertulis dengan membuat alasan pengunduran diri .

Oleh sebab surat permohonan secara tertulis belum diterima, maka proses pengunduran diri ketua umum belum dilakukan Dewan Pengurus Tertinggi Parbi, dalam hal ini Majelis Kode Etik dan Dewan Pengawas Parbi.

Dengan demikian kepengurusan Parbi yang sah secara hukum adalah kepengurusan Andi Situmorang sebagai ketua umum, Allen Sinaga, SE sebagai Sekjen dan Oloan P Nababan sebagai bendahara umum, hingga masa priode 2019-2023

Dalam keputusan rapat Tim Dewan Parbi tertanggal 29 November 2021 juga menyebutkan bahwa Badan Pengurus Harian (BPH) Parbi dengan Dewan Parbi akan membentuk Tim Panitia Musyawarah Besar (Mubes) yang sah sebagaimana dalam ketentuan AD/ART Parbi.

Jadi Munaslub Selasa 30 Nov 21 bertempat di Royal Resto Jaktim yang Ketua umum terpilih Willy Hutasoit adalah tidak sah atau illegal.

Oleh karna itu menurut Tim Dewan Pemgurus Tertinggi dalam hal ini Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Pengawas, segala kegiatan Parbi hasil Munaslub tersebut tidak sah dan tidak berlaku.

Pencipta lagu Tagor Tampubolon dan Joel Simorangkir berharap agar tidak ada perseteruan dikalangan artis maka semua pihak mengedepankan musyawarah, duduk bersama mencari solusi demi keutuhan Parbi.

Dalam lembaran terakhir penjelasan tertera nama nama Tim Dewan Tertinggi Parbi, atas nama Richard Damanik (ketua), Dumoli Nasib Sianipar, SH, MH, DR MH Siringoringo SH, SE, MM, JS Simatupang, SH, MH, Drs Rudolf Hutahuruk, Berry Purba, SH, MH, Joel Simorangkir, Vico Pangaribuan, Tagor Tampubolon, Paul Sihombing, Andre Silaen, Berman Simorangkir, Dakka hutagalung, Rita Butarbutar dan Tarida Hutahuruk. (J05)

  • Bagikan