Scroll Untuk Membaca

Nusantara

MUI Dan Ormas Islam Wajib Mensosialisasikan SEMA No 2 Tahun 2023

MUI Dan Ormas Islam Wajib Mensosialisasikan SEMA No 2 Tahun 2023
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto (tengah) saat diwawancarai wartawan di Gedung Nusantara V MPR RI Jakarta Kamis (16/10). (Waspada/Ramadan Usman)

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas-ormas Islam seluruh Indonesia segera mensosialisasikan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Permintaan itu disampaikannya dalam sosialisasi empat pilar bekerja sama dengan MUI Pusat yang dihadiri lebih 80 ormas Islam, Pimpinan Pondok Pesantren di Gedung MPR RI Jakarta Kamis (16/10).

“Saya minta kepada yang hadir punya kewajiban untuk menyampaikan kebenaran yang telah menjadi keputusan Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Sema No 2 Tahun 2023 untuk seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia,”ujar Yandri Susanto

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MUI Dan Ormas Islam Wajib Mensosialisasikan SEMA No 2 Tahun 2023

IKLAN

Surat Edaran Mahkamah Agung atau Sema No 2 Tahun 2023 adalah tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dijelaskan bahwa untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan yang diedarkan Mahkamah Agung.

Yandri Susanto berharap MUI dan Ormas-Ormas Islam jangan takut untuk melakukan sosialisasi SEMA. Namun langkah yang dilakukan oleh MUI dan ormas Islam tetap secara prosedural. Apalagi menurut Yandri kaum liberal masih mengupayakan bahwa nikah beda agama itu sah.

“Hal itu tidak bisa dibiarkan. Ini persoalan dunia dan akhirat. Untuk itu sosialisasi dimana isinya melarang seluruh pengadilan untuk tidak lagi mengesahkan pernikahan beda agama. Ini untuk memastikan hukum agama kita on the track. Kalaupun ada celah dalam UU Perkawinan bisa nikah beda agama perlu dihapus melalui yudicial review dan siapa saja bisa mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi,”ungkap Yandri Susanto.

Sebagai Pimpinan MPR Yandri mengatakan, pihak memfasilitasi Diskusi Empat Pilar Sema No 2, karena hal itu persoalan serius bagi generasi kita.

“Persoalan serius itu harus disampaikan ke masyarakat. Untuk itu sosialisasinya akan diteruskan sampai ke daerah-daerah. Nikah beda agama itu zinah sepanjang masa,”ujar Yandri Susanto. (j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE