Scroll Untuk Membaca

Nusantara

MKD DPR Berikan Sanski, PDIP Akan Beri Advokasi Pada Yulius Setiarto

MKD DPR Berikan Sanski, PDIP Akan Beri Advokasi Pada Yulius Setiarto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12). (ist)

JAKARTA (Waspada): Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ((DPP PDIP) memberikan dukungan penuh kepada anggota DPR RI Yulius Setiarto yang menyuarakan kebenaran terkait Partai Cokelat (Parcok).

PDIP mengecam Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang malah memproses Yulius, bukan alih-alih mendalami pernyataan Yulius terkait ketidaknetralan polisi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MKD DPR Berikan Sanski, PDIP Akan Beri Advokasi Pada Yulius Setiarto

IKLAN

“Kami memberikan dorongan kepada Yulius untuk tidak pernah berhenti, karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara dan juga dilindungi hak imunitas. Apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

Hasto menyayangkan langkah MKD DPR RI yang memberikan sanksi teguran kepada Yulius. MKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI, apapun fraksinya, ketika ia bekerja dalam menyuarakan kebenaran.

“Jadi kami akan memberikan advokasi, bahkan kalau perlu, itu sidang juga harus dibuat supaya masyarakat bisa mengetahui,” ujar Hasto.

Sebagaimana diketahui MKD DPR memberikan sanksi ringan pelanggaran etik kepada anggota DPR Yulius Setiarto. Pemberian sanksi dilakukan dalam sidang pelanggaran etik terkait pernyataan menyinggung aparat mengintervensi Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Yulius telah merespons terkait dirinya yang dilaporkan ke MKD DPR, karena mempertanyakan netralitas Polri di Pilkada 2024. Yulius menyebut dirinya tidak menyalahi kode etik dari anggota DPR, karena menjalankan fungsi pengawasan. (rel/j05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE