MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada Madina

  • Bagikan
MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada Madina
Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 1, Salman Alfarisi Simanjuntak, (no 3 dari kiri), usai sidang di MK Jakarta. (ist)

JAKARTA (Waspada): Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, puluhan alat bukti yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution di perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mandailing Natal (Madina ) 2024, telah lengkap.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang pendahuluan yang digelar di Ruang Panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Dalam sidang tersebut, Suhartoyo menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon, terdiri dari dokumen-dokumen P1 hingga P32 serta tambahan bukti lainnya, sudah dinyatakan lengkap.

“Untuk nomor 32 (PHPU.BUP-XXIII/2025) dari Madina mengajukan bukti dari P1 sampai P32 a(dan b), kemudian ada penambahan kuasa hukum sebanyak 20 orang. Sudah lengkap untuk buktinya,” kata Suhartoyo.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1, Salman Alfarisi Simanjuntak, menyampaikan bahwa dalam sidang pendahuluan ini pihaknya telah memaparkan pokok-pokok permohonan yang menyoroti ketidaklengkapan syarat formil dari paslon nomor urut 2, Saipullah Nasution- Atika Azmi Utammi.

“Pada intinya kami telah menyampaikan bahwa syarat formil yang tidak terpenuhi sejak awal oleh paslon 02 menjadi pokok permohonan yang kami permasalahkan di dalam MK,” ucap Salman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta.

Salman menambahkan bahwa tim kuasa hukum juga telah menyerahkan sekitar 55 bukti tambahan yang diharapkan dapat memperkuat argumen dan dalil-dalil dalam permohonan yang diajukan.

“Alhamdulillah, bukti-bukti yang kami sampaikan telah terverifikasi dan tidak ada catatan apapun dari Majelis Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya, termasuk soal penambahan dukungan dari Partai Gerindra dan Golkar sebagai partai pengusung sebanyak 39 pengacara.

Salman pun berharap MK sebagai “The Guardian of Constitution” (penjaga konsitusi ), dapat menjaga tegaknya keadilan dalam proses perkara Pilkada Madina.

“Kami meyakini bahwa pokok-pokok permohonan kami kuat dan Hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan pokok-pokok permohonan kami yang didukung dengan bukti-bukti yang ada,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan dalam proses persidangan tadi, majelis hakim panel sempat menyoroti soal rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 2 belum memenuhi syarat pencalonan.

“Kami sudah menyampaikan pada bukti P5i yang berisi rekomendasi dari Bawaslu, yang menyatakan bahwa pasangan calon Syaifulah-Atika tidak memenuhi syarat, pencalonan,” ungkap Salman saat menanggapi pertanyaan dari majelis hakim.

“Memang sejak awal paslon nomor urut 2 (Saipullah-Atika) ini belum memenuhi syarat, tapi anehnya paslon nomor urut 2 ditetapkan terlebih dahulu, padahal persyaratan formil sebagai syarat calon belum terpenuhi. Itu yang kami sampaikan,” sebutnya.

Dengan bukti yang telah disampaikan, Salman berharap permohonan pemohon dalam perkara Pilkada Madina 2024 dapat dikabulkan.

“Berharap agar Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan yang adil dan objektif dalam sengketa Pilkada Madina ini,” pungkasnya. (J05)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *