JAKARTA (Waspada): Tim Hukum Hasto Kristiyanto berpendapat pemeriksaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), dalam perkara Hasto Kristiyanto (HK), pada Selasa (8/1), kemarin, semakin menegaskan KPK sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti, dan sekaligus mengonfirmasi HK memang ditarget sejak lama.
Hal ini dikatakan Ketua Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, sebagaimana dikutip dari relis media yang diterima, Kamis, (9/1/ 2025), di Jakarta.
Keterangan mantan penyidik ini dinilai tidak valid secara hukum dan bias karena ia tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi, serta tidak mendengar secara langsung, sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK.
Tim Hukum Hasto Kristiyanto pun merasa aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan penyidik yang menangani perkara yang sama?
Kalau hal-hal ini diperbolehkan, kenapa tidak langsung saja penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?
Perlu diketahui ungkap, Todung Mulya Lubis, pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis Hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan.
Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh penyidik KPK. Apalagi seperti yang diungkapkan mantan penyidik KPK tersebut di media, ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu tentang Harun Masiku yang tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 Miliar dan kemudian diframing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana.
Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku.
Tim hukum Hasto Kristiyanto, pun mengajak KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti ini dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu.
Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum? Sehingga, wajar jika kami Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto menduga, upaya menggiring pendapat publik sekaligus pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK ini seperti ingin menutupi kelemahan dalam pembuktian perkara ini sampai-sampai harus memanggil mantan penyidik yang juga pernah berada di tim yang sama dengan penyidik saat ini, ujarnya.
Selain itu, mantan penyidik KPK tersebut juga mengatakan HK sudah diusulkan ke Pimpinan KPK sejak 2020 untuk menjadi tersangka.
Hal ini menurut Kami semakin mempertegas Pak Hasto memang ditarget sejak lama. Ndak dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia.
Jika dihubungkan dengan kegagalan penyidik menemukan bukti saat menggeledah rumah klien kami, sehari sebelumnya, maka semakin menegaskan lemahnya bukti hukum dalam perkara ini.
Pada hari yang sama, mantan kader PDIP Effendi Simbolon, beberapa hari setelah bertemu nantan Presiden Jokowi, juga meminta Megawati mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP sebagai buntut penetapan HK sebagai tersangka di KPK.
Hal ini juga, sebut Todung Lubis, semakin menegaskan bahwa yang hendak diserang adalah PDIP dan Bu Mega, sehingga Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum.
“Kami berharap pemberantasan korupsi tidak ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghabisi lawan politik. Kejadian demi kejadian, perkara demi perkara yang sedang berjalan semakin mencemaskan jika pihak-pihak penegak hukum dapat dimanfaatkan atau salah langkah dalam kasus-kasus seperti ini, tutup Ketua Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis. (Rel/J05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.