
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, SE, M.Si, (tengah) menyambut langsung proses kepulangan jenazah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jacob Martins, dari Kuching, Serawak,Malaysia, tiba di Cargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/5/2023). Waspada/Hasriwal AS
KUPANG (Waspada) : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, SE, M.Si, memantau dan menyambut langsung proses kepulangan jenazah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jacob Martins, dari Kuching, Serawak, Malaysia, tiba di Cargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/5/2023).
Dalam keterangan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Malaysia disebutkan bahwa almarhum Jacob Martins adalah warga Dusun Obenani, Desa Umaren, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Almarhum meninggal daikibatkan coronary artery disease dan meninggal di Klinik Kesihatan Long Lama , Serawak.
Jacob Martins menjadi jenazah ke-55 tahun 2023 ini yang menjadi korban pekerja migran non-prosedural asal NTT yang meninggal dunia di Negara Malaysia. Jenazah Jacob Martins (49) pekerja migran non-prosedural asal Kabupaten Belu berangkat dengan paspor nya adalah Entikong, Kalimantan Barat.
“Hari ini kami menerima informasi ada pemulangan jenazah dari Kuching, Malaysia. Kami sangat miris dengan peristiwa ini. Almarhum adalah jenazah ke-55 tahun ini di Nusa Tenggara Timur. Hal yang menyedihkan adalah paspor almarhum tercatat adalah dari Entikong, Kalimantan Barat padahal almarhum berasal dari Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Dengan kehadiran kami semua disini bersama Komnas HAM dan juga BP2MI Provinsi Nusa Tenggara Timur, kami bisa saling berkoordinasi. Kami sudah minta ke BP2MI agar kasus pekerja migran illegal atau yang non-prosedural ini tidak terjadi lagi,” kata Menteri PPPA yang akrab disapa dengan Bintang Puspayoga.
Menteri Bintang Puspayoga berharap mudah-mudahan ke depan kita harus hadir bersama mempunyai komitmen bersama. Bagaimana terkait dengan identitasmya mudah-mudahan nanti kami akan koordinasi kan dengan dukcapil dari Kemendagri demikian juga dengan teman-teman BP3MI keberangkatan prosedur.
“Hal ini juga menjadi catatan penting ke depan tidak boleh terjadi lagi, kita tahu bagaimana kami juga dengan teman-teman hari ini dari kemarin dan hari ini kita sangat pahami sekali dalam pencegahan. Ketika kita bicara TPPO kita tidak harus melakukan penanganan terus dari hulu. Pencegahan yang bisa kita lakukan adalah bagaimana masyarakat harus diberdayakan secara ekonomi mulai di akar rumput. Nanti ini pun kami akan bicarakan dengan Kementerian Desa. Bagaimana anggaran desa untuk pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat Desa. Kita harus berdayakan masyarakat di akar rumput. Saya yakin mereka tidak akan termakan iming-iming gaji besar ketika menjadi pekerja migran,” terangnya.
“Secara gambaran umum dan tentunya kita sangat yakin betul bicara TPPO ini adalah kejahatan yang luar biasa. Kejahatan yang luar biasa ini harus dengan penanganan luar biasa juga tidak ada istilah tidak mungkin bisa,” tambahnya.
Lebih lanjut Menteri PPPA yah didampingi Deputi
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Dra. Leny Nurhayanti Rosalin, M.Sc, dan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati,SH, MH. Asdep Pengarusutamaan Gender Bidang Sosial dan Budaya Dra. Eko Novi Ariyanti Rahayu Damayanti, M.Si, dan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Ir. Prijadi Santoso, M.Si, mengatakan Gugus Tugas TPPO mudah-mudahan bisa bekerja lebih maksimal lagi.
“Ada komitmen bersama semua pihak dalam menangani prosedur keberangkatan non-prosedural bagi para pekerja migran, sehingga dengan mengoptimalkan kerja dan tugas satgas untuk dapat menangani secara tuntas masalah TPPO di Indonesia khususnya NTT,” ujarnya.
Setelah kemarin lanjut Menteri PPPA melakukan dialog pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Timor Tengah Utara, maka hari ini Menteri PPPA akan melakukan dialog serupa dengan stake holder terkait TPPO di Flores Timur dan menemui beberapa penyintas korban TPPO. Kejadian ini akan menjadi catatan penting dalam dialog khususnya untuk memperkuat fungsi pencegahan TPPO.
“Kami gencar melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Kemarin kami di Timor Tengah Utara sudah melihat praktik baik penanganan TPPO di sana berkat sinergi yang kuat pada gugus tugas setempat. Berbicara TPPO, tidak bisa kita hanya fokus pada hilirnya saja, yaitu pada penanganan. Kita juga harus lebih serius melakukan penceghahan sejak di hulu. Itu sebabnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong agar anggaran desa digunakan juga untuk memberdayakan ekonomi di tingkat desa. Jika warga desa sudah memiliki kemandirian ekonomi, maka mereka tidak akan mudah diimingi-imingi oleh gaji besar di luar negeri meskipun dengan resiko yang tinggi. Sekali lagi, TPPO ini adalah kejahatan luar biasa,” tegas Menteri PPPA.
Sementara, tampak hadir anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Anis Hidayah, SH, MH, dan Hari Kurniawan, SH.
Anies menambahkan jenajah ke 55 ini artinya TPPO Darurat di NTT.
“Kami dari Komnas HAM mendorong agar penanganan baik itu dari pencegahan menggunakan perspektif HAM bagaimana kultur orang di NTT bekerja ke luar negeri. Ini adalah bagian dari HAM, hak konstitusional warga untuk bekerja tapi negara punya kewajiban untuk memastikan mereka bekerja secara aman,” kata Anis.
Menurutnya, bagaimana kerentanan mereka pada TPPO ini harus dicegah dari hulu.
“Kami sependapat dengan Bu Menteri, desa harus diperdayakan, masyarakat juga harus dididik, literasi TPPO perlu diperkuat kerjasama dengan para pihak mulai dari institusi pendidikan, desa dan masyarakat secara umum. Bagaimana pun ini harus menjadi gerakan secara bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan TPPO lebih terlembaga ke depan,” ujarnya.(j01)