JAKARTA (Waspada): Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sepakat membawa Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dibawa ke sidang paripurna untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU).
Supratman mengungkapkan, ada sejumlah poin yang menjadi inisiasi Legislatif dalam RUU Minerba tersebut.
Pertama, adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.
“Pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (17 /2/ 2025).
Menurutnya, perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), termasuk koperasi.
“Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan. Dengan pemberian skema prioritas yang ada artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki, semua komponen bangsa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD), daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah,” kata Supratman.
Dia melanjutkan usulan kedua dari DPR ialah membatalkan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi.
RUU Minerba itu hanya memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset, termasuk beasiswa kepada mahasiswa.
“Jadi di dalam revisi undang-undang yang ada adalah akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta untuk nantinya akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya,” jelasnya.
Politikus Partai Gerindra itu menekankan bila pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus tetapi penugasan khusus bagi kampus tersebut hanya akan disediakan lewat penugasan kepada BUMN.
“Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi. Itu sikap pemerintah,” tegasnya.
Dia mengatakan poin lain dari RUU Minerba ialah pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Supratman menekankan pemberian izin itu sudah disepakati antara Pemerintah dengan Legislatif.
“Yang kedua juga terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas keagamaan. Kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini,” tambahnya.
Untuk itu, Supratman menegaskan kembali tidak ada pemberian konsesi kepada perguruan tinggi untuk mengelola dalam RUU Minerba. Pengelolaan minerba sepenuhnya diserahkan kepada BUMN maupun BUMD.
“Nanti bagi kampus yang membutuhkan diberikan penggunaan dana riset maupun bantuan terhadap beasiswa yang ada,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Bahlil terkait dihapusnya pemberian konsesi kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.
Dia menggarisbawahi bahwa izin pengelolaan Minerba sepenuhnya diberikan kepada BUMN dan BUMD.
“Apa yang disampaikan Pak Menteri hukum tadi, tolong dipertebal informasi ini. Undang-undang ini tidak memberikan automatically kepada kampus, tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lain,” tegasnya. (J05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.