JAKARTA (Waspada): Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta penetapan tarif batas bawah 40 persen dan tarif batas atas 70 persen untuk pajak hiburan ditunda.
Hal itu dia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan pada Rabu (17/1/2024), setelah Luhut melakukan pertemuan dengan instansi terkait.
“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya, jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut dikutip Kamis, (18/1/2024).
Luhut mengatakan, undang-undang terkait hal tersebut berasal dari Komisi XI, bukan dari pemerintah. Sehingga dia melakukan evaluasi dan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab menurutnya, menyoal hiburan itu bukan hanya sekedar diskotik saja. Kebijakan penetapan tarif pajak itu justru bakal berdampak kepada rakyat kecil.
“Karena itu menyangkut pada pedagang-pedagang, pedagang kecil juga. Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotik, bukan. Ini banyak sekali impact-nya pada orang lain yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya. Saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” sambungnya.
Minta Dihapus
Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani meminta agar aturan soal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen bisa dihapus.
Karena itu, lanjutnya, GIPI berencana mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merujuk pada pasal 58 ayat 2.
Dia menyampaikan, pihaknya tidak pernah diajak diskusi apalagi sosialisasi mengenai aturan tersebut. Padahal, aturan itu bakal terdampak langsung ke sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Pertama, kita sebagai pelaku usaha di pariwisata tidak pernah diajak bicara. Kedua, tidak ada sosialisasi. Dan ketiga, dari kajian kami bahwa tarif 40 persen dan maksimal 75 persen, apa yang kami tahu itu kajian akademiknya boleh dibilang tidak ada,” ungkapnya, Kamis (18/1/2024).
Hariyadi mengatakan, inisiatif aturan tersebut merupakan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Inisiatif tersebut, dinilai menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan batas bawah (40 persen) dan batas atas (75 persen) untuk tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan baru mulai berlaku pada 2024. (J03)