Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

Menkeu Resmi Sahkan Insentif Pajak Perumahan

Menkeu Resmi Sahkan Insentif Pajak Perumahan
Perumahan/ist

JAKARTA (Waspada): Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengesahkan aturan baru terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan dalam Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Saturan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menkeu Resmi Sahkan Insentif Pajak Perumahan

IKLAN

Beleid yang diteken per 12 Februari 2024 tersebut merupakan kelanjutkan pemberian insentif perumahan yang telah berlangsung sejak November 2023.

Sama halnya dengan aturan sebelumnya, PPN DTP 100% yang terutang dari dasar pengenaan pajak mulai dari harga rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, berlaku bagi serah terima rumah mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2024.

Sementara mulai 1 Juli 2024 hingga akhir tahun ini, pemerintah hanya akan menanggung PPN terutang sebesar 50 persen .

“Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% [lima puluh persen] dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 [dua miliar rupiah] dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 [lima miliar rupiah],” tulis beleid tersebut, dikutip Selasa (20/2/2024).

Nantinya, bukan hanya warga negara Indonesia (WNI) saja yang merasakan insentif ini, namun warga negara asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Perlu diingat, WNA dapat memanfaatkan insentif ini sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA.

Di sisi lain, Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran senilai Rp2,96 triliun pada 2024 untuk kebutuhan PPN DTP sektor perumahan komersial ini.

Sebelumnya, sejumlah pengembang perumahan menanti adanya aturan ini untuk melakukan serah terima rumah tapak ataupun rumah susun agar mendapatkan insentif serupa seperti November dan Desember 2023.

Pasalnya, pada aturan yang tertuang dalam PMK No. 120/2023 hanya mengatur pemberian PPN DTP perumahan untuk Tahun Anggaran 2023.

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyatakan bahwa implementasi PPN DTP periode November – Desember 2023 terbukti mampu mendongkrak penjualan sektor perumahan. (J03).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE