Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Menkeu Minta Klub Moge BelastingRijder DJP Dibubarkan 

Menkeu Minta Klub Moge BelastingRijder DJP Dibubarkan 
Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/ ist

JAKARTA (Waspada): Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati minta klub motor gede (moge) BelastingRijder DJP dibubarkan, setelah video dan foto Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang mengendarai Moge viral beredar luas di jagat maya. 

Bukan itu saja, dalam pernyataannya Menkeu meminta kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk memberikan penjelasan dan menyampaikannya kepada masyarakat/publik mengenai jumlah harta kekayaan yang dimilikinya dan dari mana sumber harta kekayaan seperti yang dilaporkan pada LHKPN. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menkeu Minta Klub Moge BelastingRijder DJP Dibubarkan 

IKLAN

“Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati, Minggu (26/2/2023). 

Klub Belasting Rijder DJP merupakan komunitas pegawai pajak yang gemar naik motor besar. Setelah video tersebut viral, akun Instagram komunitas itu, @belastingrijder, tak bisa ditemukan. 

Sri Mulyani mengatakan, pejabat atau pegawai pajak yang mengendarai dan memamerkannya kepada publik telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik. 

Menkeu juga meminta secara tegas agar klub Belasting Rijder DJP dibubarkan. Pasalnya, kegiatan mengendarai Moge akan menimbulkan persepsi negatif dan kecurigaan dari publik. 

Menkeu juga meminta secara tegas agar klub Belasting Rijder DJP dibubarkan. Pasalnya, kegiatan mengendarai Moge akan menimbulkan persepsi negatif dan kecurigaan dari publik.

“Hobi dan gaya hidup ini pun akan memicu pertanyaan publik mengenai sumber kekayaan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Ini bisa  mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Sri Mulyani. 

        Harta Kekayaan 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Publik (LHKPN) periodik 2021, Dirjen Pajak Suryo Utomo tercatat memiliki harta sebesar Rp14,45 miliar, dengan aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp14,16 miliar.

Selain itu, Suryo memiliki 11 unit kendaraan yang nilainya mencapai Rp947 juta, diantaranya mobil Toyota IST tahun 2004, mobil Hyundai Tucson tahun 2014, Jeep Willys tahun 1956, dan mobil Jeep Cherokee tahun 1997. 

Lalu koleksi motornya adalah motor Harley Davidson Sportster tahun 2003, Kawasaki ER6 tahun 2019, Yamaha RX King tahun 1996. Suryo pun tercatat memiliki aset harta bergerak lainnya senilai Rp1,54 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp2,79 miliar. Suryo juga memiliki utang senilai Rp5 miliar.

Dari sisi pendapatan, Suryo Utomo diperkirakan mengantongi lebih dari Rp100 juta dari jabatannya sebagai dirjen  Ditjen Pajak. 

Berdasarkan Perpres 37/2015, tunjangan kinerja (tukin) pejabat strukturan eselon I Ditjen Pajak senilai Rp117.375.000. Tukin akan dibayarkan 100 persen bila realisasi pajak mencapai lebih dari 95 persen.  

Kemudian, gaji pokok PNS berdasarkan PP 15/2019 paling rendah Golongan IA Rp1.560.800 dan tertinggi Golongan IV/E Rp3.593.100–Rp5.901.200. (J03) 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE