Scroll Untuk Membaca

SumutNusantara

Mendagri Minta Pemda Harus Saling Berkoordinasi

Mendagri Minta Pemda Harus Saling Berkoordinasi
Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan Wabup, Lom Lom Suwondo di sela penandatanganan secara virtual dengan Mendagri, Tito Karnavian di Aula Cendana, Kantor Bupati Deliserdang, Senin (17/3/25). waspada.id/Ist

DELISERDANG (Waspada): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar setiap pemerintah daerah (pemda) untuk saling berkoordinasi dan mengimplementasikan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait sinergi tugas dan fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial, Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan implementasi program 3 juta rumah.

“Seluruh provinsi harus mempelajari isi MoU ini, dan berkoordinasi ke daerah masing-masingnya. Poin penting dalam MoU ini di antaranya, sebagai dasar pelaksanaan kerja sama bagi para pihak untuk menyinergikan tugas dan fungsi, serta bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing di bidang agraria, pertanahan,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada penandatanganan MoU yang diikuti Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo secara virtual di Aula Cendana, Kantor Bupati Deliserdang, Senin (17/3/25).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mendagri Minta Pemda Harus Saling Berkoordinasi

IKLAN
Mendagri Minta Pemda Harus Saling Berkoordinasi

Dijelaskan Mendagri, ruang lingkup MoU tersebut meliputi percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain (APL), pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang. Kemudian dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional.

“Selanjutnya, pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi sesuai peraturan perundang-undangan.Kemudian pengembangan potensi sumber daya manusia,serta kelembagaan, dan kegiatan lain yang disepakati para pihak,” papar Mendagri Toto Karnavian.(rin)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE