Mendagri Bakal Wajibkan Pemda Anggarkan 40 Persen Serap Produk UMKM

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian bakal mewajibkan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) menganggarkan 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menyerap produk-produk UMKM. 

“Dari 34 provinsi dan tingkat kabupaten atau kota ditargetkan dapat mencapai angka di atas Rp200 triliun untuk serap belanja ke UMKM,” ujar Tito di Jakarta, kemarin. 

Dia sebutkan, bahwa permintaannya itu berupa afirmasi, sehingga akan terdapat landasan hukum. Alokasi APBD untuk belanja dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sangat penting dalam mendorong perekonomian. 

Tito katakan, target alokasi anggaran untuk produk UMKM dari pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi dapat mencapai Rp57 triliun dan di tingkat kabupaten atau kota di kisaran Rp143 triliun. 

Anggaran itu berasal dari alokasi APBD untuk pengadaan barang dan jasa yang mencapai Rp502,34 triliun, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, banyak pemda yang telah menindaklanjuti permintaannya itu dengan komitmen untuk belanja dari UMKM. 

Per 11 April 2022, Tito menjelaskan bahwa nilai komitmen dari pemda yang ada telah mencapai Rp257 triliun. 

Kementerian Dalam Negeri sedang memformulasikan sejumlah kebijakan untuk memastikan pemda dapat menjalankan target alokasi anggaran sehingga dalam beberapa waktu ke depan dapat memenuhi targetnya. 

Pengalokasian berawal di tahap perencanaan, ketika musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), yakni pemda harus mencantumkan alokasi anggaran APBD untuk UMKM.

Kementerian Dalam Negeri secara berjenjang akan mengawasi pemda di tingkat provinsi yang mengalokasi anggaran 40 persen untuk UMKM. Kemudian, para gubernur dapat melakukan pengawasan para kepala daerah tingkat bupati dan wali kota.

Pada tahap peninjauan, setiap pemerintah daerah di berbagai tingkatan wajib melampirkan rencana pembelian barang dan jasa minimal sebesar 40 persen dari APBD. 

“Dalam mengajukan APBD daerah wajib melampirkan hal tersebut. Saya akan menandatangani jika ada lampiran rencana penggunaan APBD sebesar 40 persen,” tandas Tito. 

Pada tahap eksekusi, Kemendagri akan melakukan pengawasan terhadap realisasi anggaran, sehingga capaian alokasi anggaran 40 persen untuk UMKM dapat terwujud. Pengawasan akan berlangsung setiap 3—6 bulan. 

“Kami akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan ketaatan pemda dalam melakukan alokasikan dan realisasi 40 persen APBD untuk belanja ke UMKM,” tegas Tito. (J03) 

  • Bagikan