Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Melindungi Anak Dan Pemberdayaan Perempuan, Kementerian PPPA Ingin Beri Penghargaan

JAKARTA (Waspada): Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) ingin memberikan penghargaan kepada wilayah-wilayah yang berkomitmen melakukan perlindungan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Melindungi perempuan dan anak, serta memperdayakan perempuan memang menjadi komitmen di Kementerian PPPA.

“Dengan adanya Undang-Undangnya akan memperkuat komitmen kita untuk bisa memberikan yang terbaik buat anak-anak dan juga memberikan perlindungannya menuju generasi yang unggul,”ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Agustina Erni dalam diskusi Forum Legislasi ‘RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul’ di Jakarta Selasa (21/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melindungi Anak Dan Pemberdayaan Perempuan, Kementerian PPPA Ingin Beri Penghargaan

IKLAN

Agustina mengatakan, perlindungan anak, melindungi anak adalah tanggung jawab semua pihak baik orang tua, wali, masyarakat, pemerintah, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama.

“Bila nanti RUU ini menjadi UU maka ini akan memperkuat komitmen yang sudah ada, yang menarik dari RUU ini adalah tentang Cuti 6 bulan bagi ibu hamil. Kita semua memberikan apresiasi kepada daerah-daerah yag sudah punya komiten yang sudah memenuhi hak anak termasuk pendidikan, kesehatan dan sebagaimana dan juga dengan pemberdayaan perempuan,”kata Agustina.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak sesuatu yang luar biasa. Ini menunjukan komitmen politik DPR terhadap, anak, Perempuan, dan keluarga.

Dalam hubungan itu politisi Fraksi Partai NasDem itu mempertanyakan komitmen Pemerintah dan semua pihak. Menurut dia di Puskesmas saja dokter kandungan spesialis tidak ada. Stunting kita tinggi.

“Jadi Undang-Undang ini previous juga hal-hal seperti itu bagaimana ini bisa menjadi sebuah lingkungan yang cukup kondusif bagi keluarga, apa peran negara, bagaimana seorang ibu, ayah dalam membesarkan keluarga.

RUU yang sudah dirapat paripurnakan itu akan dikirim ke pemerintah oleh DPR untuk kemudian dikirim DIM nya.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyatakan dia sudah membaca baik naskah akademik maupun RUUnya. “Saya pikir ini adalah upaya legislasi yang cukup cermat,”katanya.

Menurut Andy, dilihat dari naskah akademik yang ada UU itu berupaya untuk mengentaskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.

” RUU ini sangat penting, baik itu dari aspek kita mencoba memastikan, dia bisa berkontribusi untuk mencegah kematian ibu, karena melahirkan ataupun juga dalam kerangka kita untuk menyongsong Indonesia yang memang berdaya, karena bonus demografi yang seringkali didengung-dengungkan.

Ini bisa jadi tragedi demografi, kalau tidak ada upaya untuk memastikan generasi yang lahir itu mendapatkan ruang yang cukup untuk tumbuh dan berkembang.

Kita tahu dalam konstitusi kita hak untuk tumbuh kembang anak ini dijamin dan diatur secara sangat spesifik pada pasal 28 B ayat 2, tetapi juga hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan ini juga diatur dalam konstitusi pasal 28 B ayat 1,”ujar Andy.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Hj. Luluk Nur Hamidah MSi MPA sebagai Pengusul RUU KIA mengatakan, langkah itu merupakan upaya-upaya kita untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan ibu dan anak.

“Ini akan menjadi investasi terbesar bagi Indonesia untuk bisa melahirkan sumber daya manusia yang baik,”ujar Luluk.(j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE