JAKARTA (Waspada): DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU melalui rapat paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tanjung dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi II DPR RI, delapan fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di rapat paripurna, sedangkan satu fraksi menyetujui dengan catatan.
Mendengar hal ini, Wakil Ketau DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Paripurna kemudian menanyakan kembali kepada seluruh fraksi yang hadir di paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan pengganti UU ASN tersebut.
”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disahkan?” tanya Dasco.
Seluruh fraksi yang hadir di rapat paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023), pun menjawab setuju.
Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tanjung mengatakan pembahasan UU ASN yang baru ini butuh waktu yang sangat panjang, kurang lebih dua tahun sembilan bulan, sehingga diharapkan UU ASN ini bisa menjawab tantangan ASN ke depan agar terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik.
”Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera,” tukasnya
Di tempat yang sama DPR RI juga mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU)
Ketua Komisi II Doli Kurnia Tanjung berharap dengan disetujuinya revisi RUU IKN ini menjadi UU, pihaknya berharap UU IKN yang baru ini bisa mengoptimalkan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara IKN oleh Otorita IKN.
”Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembentukan IKN, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar Bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara. Sebagaimana termaktub pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang merupakan sumber dari segala sumber hukum,” pungkasnya. (J05)
Ketua Komisi II Doli Kurnia Tanjung saat menyerahkan laporan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai DPR RI mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) di Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). (ist)