Masyarakat Konstitusi Indonesia: Singapura Musti Klarifikasi Isu HAM Dalam “Deportasi” UAS

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada) : Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni, S.H., M.H, mengatakan otoritas imigrasi Siangapura yang “mendeportasi” Ustadz Abdul Somad (UAS) masuk ke negeri kepala singa itu musti dewasa dalam hak azasi manusia (HAM) universal UAS untuk bergerak bebas tanpa pembatasan.

“Sebagai negara kawasan ASEAN yang punya mekanisme HAM, penting untuk diklarifikasi 5 soal kepada pemerintah Singapura dan KBRI di Singapura.

Menurut Muhammad Joni, ada 5 pertanyaan ikhwal HAM yang patut diklarifikasi otoritas kedua negara yang bersahabat yang juga tetangga terdekat atas penolakan UAS yang begitu sangat dihormati khususnya umat Islam Indonesia.

“Pertama, pemberlakuan dan penghormatan atas hak bergerak bebas tanpa pembatasan sebagai norma HAM Universal. Sebab itu, bagaimana pun patut menguji validitas pembatasan HAM bergerak bebas tanpa pembatasan tak berdasar. Akan jadi preseden buruk, jika tanpa penjelasan cukup dari otoritas imigrasi Singapura, juga KBRI di sana dalam perlindungan HAM dari WNI cq.UAS?,” kata Muhamamad Joni kepada Waspada di Jakarta, Rabu (18/5), sembari menyebut UAS yang banyak jamaah dan pengikutnya.

Kedua lanjut Joni, ASEAN CHARTER menjamin HAM “warga negara” kawasan ASEAN, yang nota bene kawasan bebas visa. Masihkah valid dalam konteks pembatasan masuknya UAS, jika tanpa penjelasan yang cukup dan keterbukaan informasi dalam legal reasons? Bukankah HAM perlu legal reasons, bukan meniadakannya!

Ketiga, agar tidak jadi polemik dan spekulasi, perlu klasifikasi otoritas Singapura, –sebagai negara anggota ASEAN yang sudah ada ASEAN Humanrights Body-nya, apa dan mengapa ada foto UAS dengan lingkungan/ruang yang di atas kepalanya, ada besi berjerujinya? “Jika tanpa penjelasan, akankah itu tidak dikuatirkan menjadi spekulasi pembatasan HAM untuk bergerak –yang tidak dibatasi–, pun tidak berada dalam pembatasan bergerak tanpa hak; walaupun cuma beberapa saat yang sementara?,” paparnya.

Keempat lanjut Joni, KBRI di Singapura cq.Dubes RI Singapura, terikat UU HAM, yang wajib melindungi WNI cq UAS termasuk HAM-nya atas Pasal 27 ayat 1 UU HAM yang juga norma HAM universal.

“Kelima, faktanya, UAS yang WNI dan warga ASEAN sudah tiba menjejak di bandara/pelabuhan di Singapura. Mustinya sejak semula diinformasikan tidak ada ini masuk bagi sang penumpang berangkat, jika memang sudah ada notify UAS ditolak imigrasi negara tujuan/ airport atau port destinasi. Kapan diterbitkan penolakan? Apa diterbitkan dalam saat UAS masih perjalanan?

Publik berhak atas penjelasan atau klasifikasi mekanisme HAM Nasional maupun mekanisme HAM ASEAN,” pungkasnya.

Sebelumnya, di wartakan Waspada, Ustadz Abdul Somad (UAS) mendesak DPR RI meminta Duta Besar Singapura memberikan penjelasan deportasi terhadap dirinya dan rombongan saat masuk ke Singapura melalui pelabuhan dari Batam Center ke Tanah Merah Singapura, Sabtu 16 Mei 2022 pukul 13:30

Setibanya di Singapura, semua masuk UAS, istri, dan anak UAS berusia 3 bulan, berserta sahabat, istri, dan anak sahabat UAS.

“Setelah masuk. UAS ditarik ke pinggir tempat orang lalu lalang. UAS ingin memberikan tas berisi peralatan bayi ke istri berjarak 5 meter. Tidak diizinkan,” kata UAS dikutip Harian Waspada dalam pernyataannya di akun resmi media sosial UAS, @ustadzabdulsomad, Selasa (17/5).

Dalam media sosial UAS juga dituliskan, istri UAS dan rombongan yang sudah hampir ke luar pelabuhan ditarik masuk lagi ke dalam imigrasi. Kemudian UAS dimasukkan ke ruang 1×2 meter. Atap jeruji. Selama 1 jam. Istri UAS dan rombongan di ruang lain.

“Pukul 17.30 UAS dan rombongan dipulangkan ke batam dengan feri terakhir. Tidak ada wawancara. Tidak ada minta penjelasan. Tidak bisa menjelaskan ke siapa. Apakah singapore sudah berubah menjadi negara mempekerjakan robot?,” ungkap UAS.

Berikut pernyataan lengkap UAS di media sosial;

  1. Mhn agar DPR-RI mendesak dubes singapore memberikan penjelasan mengapa ada deportasi?
  2. 2. Bbrp hari sebelum keberangkatan, semua persyaratan sdh dipenuhi. ICA sdh keluarkan arrival card. Semua rute perjalanan jelas:
  3. 3. Minivan / Hi Ace (13 Seater) = 1 UNIT
  4. 4. Total : 5 Adult + 2 child
  5. 16 Mei = Halfday (4hrs)
  6. *-Pick up Tanah Merah at 14.50
  7. -Arab Street, Masjid Sultan
  8. –Drop Hotel (Lion Peak Bugis Ex Marrison Hotel)
    17 Mei = Fullday (8hrs)
    **-Pick up Hotel at 09.00
    -Transfer to SGST for Antigen – Golden Landmark, facing the sultan’s mosque (biaya antigen bayar di tempat)
    —Singapore Flyer (photo stop)
    -Merlion
    —Singapore River
    -USS (photo stop)
    —Garden by the bay
    -Drop Tanah Merah Ferry Terminal at 16.30
    –(Majestic ferry : Tanah merah – Batam centre @18.10)
  9. Sampai di pelabuhan tanah merah singapore pukul 13.30. Senin 16 Mei 2022. Semua masuk: uas, istri, samy (bayi 3 bln), sahabat uas, istrinya, ank sahabat uas (21 thn), ank sahabat uas (4 thn).
  10. 4. Setelah masuk. Uas ditarik ke pinggir tempat orang lalu lalang.
  11. 5. Uas ingin memberikan tas berisi peralatan bayi ke istri berjarak 5 meter. Tdk diizinkan.
  12. 6. Lalu istri uas dan rombongan yang sudah hampir ke luar pelabuhan ditarik masuk lagi ke dalam imigrasi.
  13. 7. Kemudian uas dimasukkan ke ruang 1×2 meter. Atap jeruji. Selama 1 jam. Istri uas dan rombongan di ruang lain.
  14. 4. Pukul 17.30 uas dan rombongan dipulangkan ke batam dengan feri terakhir.
  15. 5. Tidak ada wawancara. Tidak ada minta penjelasan. Tidak bisa menjelaskan ke siapa. Apakah singapore sudah berubah menjadi negara mempekerjakan robot?
  16. 6. Atau efek covid 2 tahun?
  17. 6. Uas adalah intelektual muslim:
  18. 7. – S1 al-Azhar Mesir.
  19. 8. – s2 Darul Hadith Maroko.
  20. 9. – s3 Oum Durman Islamic University, Sudan.
    1. – DR honoris Causa dari Kolej Universiti Islam Antarbangsa Selangor.
    1. – visitting Professor pada universiti Islam Sultan Syarif Ali Brunei Darussalam.
    1. – Datuk Seri Ulama Setia Negara.
    1. Bukan teroris, dll.
    1. Jika demikian perlakuan mereka terhadap orang terdidik seperti Uas, apalagi terhadap WNI lain.(j01)
  • Bagikan