Nusantara

Masa Depan Desa Lebih Luas Dari Masa Jabatan

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengingatkan para kepala dan perangkat desa, masa depan desa itu lebih luas dari sekedar masa jabatan, lebih luas dari sekedar status dan kedudukan perangkat desa, bahkan lebih luas dari sekedar kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa.

Namun demikian Politisi Fraksi PKB itu mengingatkan juga, jangan sepelekan perangkat desa, jangan sepelekan seluruh lembaga-lembaga desa, tapi kuncinya harus dapat yaitu semuanya harus sungguh-sungguh membangun kepemimpinan desa yang lebih baik karena di sanalah masa depan Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pernyataan itu disampaikannya dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema: ‘Menimbang Urgensi Revisi UU Desa’ di Jakarta Kamis (2/2).

Menurut Yanuar, tentang demo yang dilakukan para kepala desa dan perangkat desa, sudah kita tangkap semua pesannya. Pesan utamanya adalah perpanjangan masa jabatan 6-9 tahun, perangkat desa pesan utamanya adalah soal status dan kedudukan mereka plus juga soal kesejahteraan mereka.

“Supaya kita tidak salah paham tentang masa depan desa, penting juga buat teman-teman di desa, bahwa masa depan desa itu lebih luas dari sekedar masa jabatan, lebih luas dari sekedar status dan kedudukan perangkat desa, bahkan lebih luas dari sekedar kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, sehingga kita bisa melihatnya dari sudut pandang yang lebih lebih jernih,”ujarnya.

Yanuar menambahkan Undang-undang yang ada sudah cukup memberikan dorongan, peluang, endorse yang hebat.

“Mari kita cek hal-hal penting di dalam rancangan undang-undang itu. Undang-undang itu mencerminkan political will yang kuat dari pemerintah dan DPR tentang masa depan desa,”tambahnya.

Untuk mencapai itu, lanjut Yanuar, leadership kepemimpinan desa menjadi yang paling utama.
“Banyak desa maju atau desa itu tidak maju, ternyata kunci utamanya saya lihat soal leadership, kepemimpinan desa. Kepemimpinan desa itu dari mulai kepala desa, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa sampai pada Badan Permusyawaratan Desa,”tandasnya.

Sementara anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Sadarestuwati juga mengingatkan, UU No.6/2014 tentang Desa, sebenarnya masih sangat relevan untuk bisa dilaksanakan.

Akan tetapi masing-masing harusnya bisa memposisikan secara tepat, di mana undang-undang desa ini dibentuk untuk memberikan otoritas kepada desa, dalam melaksanakan pembangunan maupun menata masyarakat dan melihatnya agar dari sisi keunggulan dari masing-masing desa ini bisa dipertahankan.

Politisi PDI Perjuangan itu pernah mengingatkan kepala desa dan perangkat desa di daerah pemilihannya ketika dana desa ini mulai diluncurkan.

“Sejak awal, dimana dana desa ini akan diluncurkan, saya sudah menyampaikan kepada para kepala desa, tentunya di dapil saya, dalam beberapa kali pertemuan, saya katakan, jangan enak-enak dengan dana desa. Dana desa itu bisa menjadi neraka sekaligus bisa menjadi surga bagi kepala desa dan bagi seluruh perangkat desa,”ujarnya.

Sadarestuwati menambahkan, soal revisi UU Desa, kalau masih bisa dijalankan kiranya, belum perlu untuk secepatnya di revisi.

Dia mengingatkan, bahwa semuanya, dalam artian pemerintah baik pusat, daerah, provinsi, kabupaten, menginginkan desa ini bisa segera maju. Semuanya tidak ada lagi desa yang masih tertinggal, “ujarnya. (j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE