Mardani Ali Sera Resmi Diadukan Ke MKD DPR RI

  • Bagikan
Mardani Ali Sera Resmi Diadukan Ke MKD DPR RI
Ika Haryati (kiri) didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora, Ratno Timur SH saat usai melaporkan Mardani Ali Sera di kantor MKD DPR RI Jakarta, Senin (30/1/2025). (ist)

JAKARTA (Waspada): Eneng Ika Haryati , simpatisan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia resmi mengadukan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) , Senin (30/1/2025.

Pengaduan ini terkait lontar olokan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, yang ditujukan kepada Partai Gelora saat ‘Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina’ di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

“Laporan saya langsung diterima dengan baik sama MKD. Tindak lanjutnya nanti dikabarin,” kata Eneng Ika Haryati usai menyampaikan pengaduan ke MKD di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta (30/1/20250.

Ia mengatakan, Mardani Ali Sera selaku Ketua BKSAP DPR dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR dengan mengolok-olok Partai Gelora dalam acara resmi DPR.

“Itu saya pikir sudah melanggar kode etik ya karena dia selaku anggota Dewan, sebagai Ketua BKSAP juga, seharusnya tidak seperti itu bicaranya,” katanya.

Sebagai simpatisan Partai Gelora, Ika Haryati mengaku tidak dapat menerima sikap Mardani Ali Sera dan hal itu yang mendasari dirinya untuk mengadukan Mardani Ali Sera ke MKD DPR agar diproses dan dijatuhi sanksi.

“Saya sebagai simpatisan Partai Gelora tidak terima. Itu melanggar kode etik, apalagi beliau itu kan Ketua BKSAP kan. Di mana di acara itu dia menjelaskan mengolok-olok dengan dalil bahwa PKS jangan dekat-dekat Partai Gelora dengan tertawa yang terbahak-bahak,” ujar Ika Haryati.

Ika Haryati berharap MKD tidak hanya mencopot jabatan Mardani Ali Sera selaku Ketua BKSAP, tetapi juga memberhentikannya sebagai Anggota DPR RI.

“Tindakan Mardani itu tidak pantas, salah dan menyalahi kode etik. Saya berharap Mardani diberhentikan sebagai Ketua BKSAP dan Anggota DPR,” tegas Ika Haryati.

Saat menyampaikan pengaduan itu, Ika Haryati didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora, Ratno Timur SH.

Warga Setiabudi, Jakarta Selatan itu mengadukan Anggota DPR A-447, Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jakarta I sebagai Teradu.

Dalam pengaduannya, Ika Haryati menyertakan bukti awal berupa satu buah flashdisk berisikan potongan video Teradu yang menyatakan kalimat yang diduga merupakan penghinaan dan mengolok-olok Partai Gelora.

Pengaduan tersebut, diterima Sekretariat MKD DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Ditandatangani petugas Sekretariat MKD Cika Vanny dan Tenaga Ahli MKD Tria Novantika.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelor Mahfuz Sidik mengecam tindakan Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera yang mengolok-ngolok Partai Gelora dalam ‘Silahturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina’ di Jakarta, Selasa (21/1/2025) sore.

Menurut Mahfuz Sidik, perilaku dan tindakan Mardani Ali Sera sangat memalukan dan tidak pantas, karena acara tersebut, adalah acara resmi kelembagaan DPR, apalagi kehadiran yang bersangkutan kapasitasnya sebagai Ketua BKSAP DPR RI.

Sekjen Partai Gelora ini meminta agar Pimpinan DPR segera menindaklanjuti kasus itu, ke Mahkamah Kehormatan Dewah (MKD). Mahfuz minta MKD memberikan teguran keras kepada Mardani Ali Sera.

“Mardani Ali Sera harus ditegur keras dan diberikan sanksi. Pejabat publik jangan memberi contoh buruk kepada rakyat,” tegas Ketua Komisi I DPR Periode 2010-2017 ini. (J05)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Mardani Ali Sera Resmi Diadukan Ke MKD DPR RI

Mardani Ali Sera Resmi Diadukan Ke MKD DPR RI

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *