JAKARTA (Waspada): Mantan Tahanan Politik (Tapol) era Orde Baru (Orba) Ikhyar Velayati mengatakan tidak satupun pasal dalam revisi UU (RUU) nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan lewat sidang paripurna di gedung DPR RI menggambarkan kembalinya Dwifungsi ABRI.
“Ada tiga pasal yang diubah dan telah ditetapkan oleh DPR RI terkait UU TNI, dan ketiga perubahan tersebut memang kebutuhan objektif bangsa serta bagian dari tupoksi,skill dan kompetensi prajurit TNI,” kata Ikhyar di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ikhyar menilai secara substansi maupun kata kata dalam perubahan UU tersebut tidak satupun yang mencerminkan kembalinya Dwifungsi ABRI.
“Coba baca keseluruhan UU TNI tersebut, secara substansi maupun redaksi kata katanya tidak satupun menggambarkan kembalinya Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab peserta rapat.
Ikhyar menjelaskan doktrin dan implementasi Dwifungsi ABRI menuntut institusi TNI berfungsi sebagai pemegang kekuasaan dan pengatur negara.
“Makanya dulu ada fraksi TNI di DPR, ada kontrol terhadap parpol dan elit politik lewat litsus, kebebasan pers ditindas, saat ini semua fungsi politik TNI tersebut sudah tidak ada lagi,” tegas Ikhyar yang juga terlibat dalam reformasi 98.
Ikhyar Velayati adalah aktivis pro demokrasi dan juga pimpinan Partai Rakyat Demokratik (PRD) di Sumatera Utara yang sempat ditahan pada masa Orde Baru.
Pada tahun 1996 Ikhyar di tangkap dan di tahan oleh Bakortanasda selama 30 hari serta di bawa ke markas Bakortanasda Jalan Beringin Jaya Gaperta, Medan imbas dari kerusuhan politik 27 Juli (Kudatuli ) di Jakarta.
Kemudian tahun 1997 Ikhyar juga pernah di tahan beberapa hari di Markas TNI dan Poltabes Medan karena menyelenggarakan diskusi anti Orba dan menjadi buronon aparat TNI-Polri hingga lengsernya Soeharto pada reformasi 1998.***
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.