Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Mantan Anggota Polres Samarinda Minta Maaf Ke Kabareskrim Polri

FOTO dari video viral klarifikasi dan permintaan maaf Ismail Bolong kepada Kabareskrim Polri. Waspada/Ist
FOTO dari video viral klarifikasi dan permintaan maaf Ismail Bolong kepada Kabareskrim Polri. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Ismail Bolong, mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur menyampaikan permintaan maaf kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang mengaku dipaksa saat membuat testimoni.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Ismail lewat video yang menegaskan bahwa apa yang disampaikannya sebelumnya adalah tidak benar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mantan Anggota Polres Samarinda Minta Maaf Ke Kabareskrim Polri

IKLAN

‘’Jadi saya mohon maaf kepada Pak Kabareskrim atas berita viral yang ada sekarang,’’ ucap Ismail seraya mengaku tidak mengenal Kabareskrim dan tidak pernah memberikan uang kepada petinggi Polri itu.

Ismail mengatakan bahwa saat itu ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan. Dia mengaku diancam agar memberikan testimoni terkait Kabareskrim.

‘’Untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra, pada saat itu saya berkomunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan dibawa ke Jakarta kalau nggak melakukan testimoni,’’ kata Ismail dalam video tersebut.

Ismail pun mencabut testimoninya yang mengaku menyetor uang hasil pengepulan ilegal penambangan batubara ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Video klarifikasi Ismail Bolong ini sudah beredar luas di media sosial. Ismail Bolong menceritakan saat itu dirinya dibawa ke sebuah hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur, oleh Paminal Polri.

Kala itu, kata Ismail, dirinya disodori sebuah kertas yang berisikan testimoni mengenai Kabareskrim Polri dan kemudian direkam menggunakan handphone.

‘’Jadi saya mengklarifikasi. Saya nggak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim apalagi pernah saya ketemu Kabareskrim,’’ kata Ismail.

Ismail Bolong mengaku ditelepon tiga kali oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang saat ini duduk di kursi pesakitan lantaran didakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Melalui telepon itu, Ismail Bolong mengaku diminta Brigjen Hendra untuk membaca testimoni yang sudah disediakan.

‘’Saya ditelepon oleh pak Hendra tiga kali melalui HP salah satu HP Paminal Mabes. ‘Kamu harus bikin testimoni’ katanya. Saya tidak bisa bicara pada saat itu masih di Polda pada saat itu. Akhirnya dipindah di hotel sudah ada kertas untuk membaca,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, beredar video Ismail Bolong menjadi viral yang mengaku menyetor uang ke Kabareskrim sebesar Rp6 miliar beredar. Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku bekerja sebagai pengepul batubara dari konsesi tanpa izin.

Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar setiap bulannya. Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali pada September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober sebesar Rp2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Kasus video viral tersebut mendapat respon dari Menko Polhukam Mahfud MD. Kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/11), Mahfud MD mengatakan bahwa Ismail Bolong mengaku videonya itu dibuat atas tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.

‘’Sudah dibantah sendiri oleh Ismail Bolong. Katanya sih waktu membuatnya Februari 2022 atas tekanan Hendra Kurniawan. Kemudian Juni dia minta pensiun dini dan dinyatakan pensiun per 1 Juli 2022,’’ tuturnya.(m29)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE